Tahapan Pilkada Kembali Dilanjutkan, Pendaftaran Pasangan Calon 4 September

Ilustrasi Kantor KPU Sukoharjo.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Tahapan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) sempat dihentikan karena ada pandemi virus corona. Namun, mulai 15 Juni lalu tahapan kembali dilanjutkan dengan pengaktifan kembali badan penyelenggara adhoc Pilkada. Setelah itu, KPU akan melakukan tahapan pemutakhiran data pemilih Pilkada. Terkait hal itu, KPU akan membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang nantinya akan bekerja dengan protokol kesehatan terkait corona.



“Tahapan Pilkada lanjutan sudah diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020. Terkait PKPU ini kami segera sosialisasikan,” ujar Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, Jumat (19/6/2020).

Dikatakan Nuril, pembentukan PPDP sendiri dijadwalkan 24 Juni hingga 14 Juli mendatang. Dalam kurun waktu itu sekaligus dilakukan penyusunan daftar pemilih oleh KPU dan penyampaian kepada PPS. Setelah itu, tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) dilakukan mulai 15 Juli 2020. Proses pemutakhiran tersebut dilakukan hingga awal September karena penetapan Daftar Pemilih Sementara oleh KPU dijadwalkan pada 4-14 September. Setelah itu dilakukan perbaikan DPS hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) awal Oktober.

Disinggung tahapan pendaftaran pasangan calon ke KPU, Nuril mengaku sesuai PKPU Nomor 5 tersebut dijadwalkan pada 4 September mendatang. Namun, KPU sebelumnya melakukan pengumuman terkait pendaftaran tersebut sejak 28 Agustus hingga 3 September. Nuril mengatakan, semua tahapan Pilkada dilaksanakan dengan menerapkan prosedur kesehatan terkait corona.

“Untuk rapid test anggota KPU sendiri sudah ada komunikasi dengan Dinas Kesehatan dan waktunya tinggal menunggu jadwal saja,” ujar Nuril.

Nuril juga mengatakan, waktu pelaksanaan kampanye sendiri tetap 71 hari dan nantinya digelar dengan menyesuaikan situasi pandemi virus corona dengan adanya pembatasan jumlah peserta. Kampanye nantinya lebih pada kampanye secara online atau media sosial. Bahkan, nantinya pelaksanaan debat antar pasangan juga akan dilakukan secara terbatas tanpa kedatangan pendukung. Menurutnya, semua tahapan sudah diatur dengan jelas dalam PKPU Nomor 5 tersebut. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *