Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menggelar sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Pilkada, Rabu (24/6/2020). Sosialisasi tatap muka tersebut digelar di Pendopo Kantor KPU dengan menggunakan protokol kesehatan dimana semua undangan dicek suhu tubuh, wajib memakai masker, dan penerapan jarak duduk antar tamu undangan. Dalam sosialisasi tersebutm KPU menekankan jika semua tahapan Pilkada akan menetapkan prosedur kesehatan terkait corona.
“Pilkada 9 Desember mendatang akan digelar dalam situasi pandemi virus corona. Ada suasana yang berbeda sehingga harus bisa menyesuaikan,” ujar Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda.
Dikatakan Nuril, semua tahapan Pilkada lanjutan yang akan dilaksanakan menerapkan prosedur kesehatan. Menurutnya, semua tahapan tetap sama hanya waktunya yang bergeser dan menggunakan metode yang berbeda karena pandemi corona. Menurutnya, tahapan yang mulai dilakukan KPU adalah membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mulai 24 Juni ini. PPDB sendiri mulai bekerja pada 15 Juli mendatang untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih.
Yang perlu dipahami, nantinya PPDP akan menerapkan protokol kesehatan seperti pemakaian masker, sedia hand sanitizer, jaga jarak, dan lainnya. Penempatan PPDP yang akan melakukan coklit pun disesuaikan dengan TPS masing-masing sehingga diharapkan tidak ada penolakan warga. Pasalnya, PPDP yang bertugas merupakan warga setempat yang juga menerapkan protokol kesehatan.
“Kegiatan lain akan banyak menggunakan sistem online dan kami harapkan dukungannya pada partai politik terkait sistem ini. Kami berharap komitmen dan optimisme masyarakat jika Pilkada nanti tidak mengurangi kualitas demokrasi dan pelaksanaannya,” ujarnya.
Anggota KPU Sukoharjo Divisi Sosialisasi, Suci Handayani menambahkan, tahapan Pilkada sendiri sempat ditunda per 21 Maret lalu karena ada pandemi virus corona. Setelah itu KPU bersama pemerintah dan DPR bersepakat Pilkada diundur dan dilaksanakan 9 Desember 2020. Tahapan lanjutan Pilkada sudah diatur secara detil pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020.
“Untuk PKPU-nya bisa didownload di website KPU Sukoharjo dan terkait update aturan mengenai Pilkada juga akan terus kami lakukan melalui website,” ujarnya.
Terkait kampanye sendiri, Suci mengaku nantinya akan diatur melalui PKPU tersendiri. Yang jelas, masa kampanye akan digelar selama 71 hari mulai 26 September sampai 5 Desember. Nantinya, ada pembatasan kampanye yang bersifat tatap muka karena ada pandemi corona. Sehingga, kampanye akan lebih banyak secara online. (erlano putra)
Facebook Comments