Ragam  

Soal Limbah Bau, Warga Desak Pemkab Bekukan Izin PT RUM

Cerobong PT RUM. (Dok)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Warga terdampak limbah bau PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) mendesak Pemkab Sukoharjo bertindak tegas. Pasalnya, selama ini upaya yang dilakukan Pemkab dalam menyikapi bau dari pabrik serat rayon tersebut dinilai belum tegas. Akibatnya, PT RUM pun terus berproduksi sehingga bau tidak bisa dihilangkan. Warga menuntut izin operasional PT RUM dibekukan sehingga warga terbebas dari bau yang sudah muncul sejak 2017 lalu.



“Pemkab Sukoharjo memang sudah melakukan upaya dengan mengirim surat ke PT RUM. Tapi, surat tersebut belum mengatasi bau yang ditimbulkan,” tandas warga Dukuh Banaran, Serut, Nguter, Ari Suwarno, Kamis (28/11).

Ari mengatakan, bau busuk menyengat dari PT RUM kembali menghantui warga sejak satu bulan lalu. Bahkan, warga terdampak bau tidak hanya di Sukoharjo, melainkan juga sampai ke Wonogiri dan Karanganyar. Untuk itu, dibutuhkan upaya yang lebih tegas lagi untuk mengatasi masalah bau tersebut. Selama ini, ujar Ari, warga terdampak bau harus selalu sedia masker dalam aktivitas sehingga membuat tidak nyaman.

Sebagai orang dewasa saja, ujar Ari, dampak bau dari PT RUM membuat kepala pusing, mual-mual, dada sesak, susah nafas dan tenggorokan kering. Ari merasa kasihan dengan anak-anak balita yang juga terkena dampak bau tersebut. Soal surat yang sudah dilayangkan Pemkab Sukoharjo, Ari menilai belum berdampak pada pengurangan bau yang ada. “Seharusnya surat tersebut dikawal sehingga ketika surat tidak ditaati oleh PT RUM ada tindakan lanjutan dari Pemkab,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan warga Dukuh Jayan, Celep, Nguter, Mento. Menurutnya, sejak bau busuk menyangat dari PT RUM kembali muncul dalam satu bulan terakhir, warga harus menyediakan masker. Pasalnya, bau tersebut membuat kepala pusing. Menurutnya, selama ini bau busuk menyangat muncul pagi hari atau sore menjelang petang.

“Warga berharap ada ketegasan dari Pemkab Sukoharjo terkait bau PT RUM,” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santosa soal tuntutan warga tentang pembekuan izin operasional PT RUM belum bisa memberikan jawaban. Menurutnya, masalah tersebut akan dilaporkan pada Bupati terlebih dahulu sesuai kewenangan. Yang jelas, ujarnya, Pemkab meminta pada PT RUM untuk menaati surat dari Pemkab yang sudah dilayangkan pada 26 Oktober lalu. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *