Ragam  

Sekda Minta PT RUM Taati Surat Pemkab Tertanggal 26 Oktober Lalu

Lokasi pengolahan limbah PT RUM (Dok).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Masalah bau yang ditimbulkan PT RUM secara normatif sudah ditindaklanjuti oleh Pemkab Sukoharjo. Bahkan, Pemkab sudah melayangkan surat pada PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) pada 26 Oktober lalu. Untuk itu, terkait masalah bau, Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo meminta PT RUM untuk menaati isu surat tersebut. Dalam surat tersebut, PT RUM diminta mengurangi produksi serat rayon untuk mengatasi masalah bau.



“Jika saat pengurangan produksi belum mampu mengatasi bau, PT RUM diminta untuk berhenti produksi sementara,” tegas Agus.

Menurutnya, surat yang dia tandatangani tersebut Nomor 660.1/4091 /X/2019 tertanggal 26 Oktober 2019. Untuk itu, Sekda minta PT RUM menghormati surat tersebut. Terlebih lagi, saat ini bermunculan mengenai keluhan masalah bau menyengat yang semakin luas.

Terpisah, Pejabat Humas PT RUM, Bintoro Dibyoseputro mengklaim tengah berupaya melakukan berbagai perbaikan dan penyempurnaan untuk meminimalisasi bau limbah pabrik tersebut. Menurutnya, PT RUM melakukan perbaikan dan penyempurnaan agar dampak bau bisa terus ditekan. “Kami terus berupaya melakukan antisipasi terkait bau ini,” ujarnya.

Disinggung soal kemungkinan adanya kebocoran gas H2S yang lolos dari Web Scrubber sehingga menimbulkan bau, Bintoro mengaku untuk mengantisipasi gas H2S yang keluar tanpa melalui Web Scrubber, PT RUM sudah memasang blower penyedot udara tambahan dalam ukuran besar. Penambahan blower ini dinilai memerlukan proses pemasangan. Bintoro mengaku, jika blower penyedot udara sudah terpasang semua, diharapkan bisa meredakan gangguan bau yang muncul. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *