Sejumlah Jabatan Esselon II Kosong, Diisi oleh Pelaksana Tugas

Gedung Setda Pemkab Sukoharjo (Ilustrasi).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Sejumlah pejabat esselon II banyak yang memasuki masa pensiun. Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah jabatan esselon II menjadi kosong karena ditinggal pensiun. Meski ada beberapa posisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kosong, hingga kini belum dilakukan seleksi terbuka untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut. Posisi yang kosong diisi oleh seorang pelaksana tugas (plt).



Terkait kekosongan sejumlah posisi esselon II tersebut diakui Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatiham (BKPP) Sukoharjo Joko Triyono. Kekosongan pejabat esselon II tersebut dikarenakan pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun. “Untuk mengisi jabatan esselon II, sesuai aturan yang ada harus melalui seleksi terbuka oleh tim independen dan hal itu sudah dilakukan dalam beberapa tahun tahun terakhir,” ujarnya, Senin (28/1).

Sejumlah jabatan esselon II yang kosong antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelbangda). Selain itu, ada juga posisi staf ahli yang saat ini juga kosong.

Menuutnya, jika nantinya akan dilakukan pengisian posisi jabatan esseon II tersebut, kemungkinan dilakukan bersamaan agar efisien. Namun, tentang kapan akan dilakukan seleksi untuk pengisian jabatan tersebut, Joko mengaku menjadi kewenagan bupati untuk memutuskannya. Yang jelas, untuk pengisian jabatan esselon II harus melalui seleksi terbuka dan dilakukan oleh tim independen.

“Jadi, pejabat yang memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi secara terbuka dan independen,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santosa juga mengatakan, saat ini juga banyak terdapat posisi esselon III dan IV yang kosong. Terkait pengisian jabatan tersebut berbeda dengan pengisian jabatan esselon II yang menggunakan mekanisme seleksi terbuka. Untuk jabatan esselon III dan IV cukup dilakukan oleh bupati dengan masukan dan saran dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Dikatakan Agus, Baperjakat menyusun personil yang akan ditempatkan di posisi tertentu dan melaporkannya ke Bupati. Selanjutnya, menjadi kewenangan Bupati untuk menentukan personil yang akan ditempatkan. Baperjakat sifatnya hanya memberikan pertimbangan saja. “Jadi, selain esselon II, jabatan untuk esselon III dan IV banyak juga yang kosong. Meski banyak yang kosong tidak memengaruhi kinerja OPD karena ada Plt,” ujarnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments