Satpol PP Operasi Gabungan Bersama Karanganyar, Empat Pasangan Mesum Terjaring

Tim gabungan Satpol PP Sukoharjo, Karanganyar dan Provinsi Jateng saat merazia tempat kos di Desa Palur, Mojolaban, Rabu (18/12).

Sukoharjonews.com (Mojolaban) – Satpol PP Sukoharjo menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) gabungan bersama Satpol PP Karanganyar dan Provinsi Jasteng, Rabu (18/12). Tim gabungan tersebut menyasar sejumlah tempat kos dan juga Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di wilayah perbatasan Sukoharjo-Karanganyar. Hasilnya, petugas berhasil merasia empat pasangan mesum.



“Operasi gabungan ini sebagai bentuk sinergitas sesama aparatur penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat untuk menjaga situasi yang kondusif di wilayah perbatasan,” ujar Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Sukoharjo, Wardino, Rabu (18/12).

Menurutnya, dalam operasi gabungan tersebut dibagi dalam dua tim, untuk tim pertama melakukan operasi di kos-kosan dan tim kedua melakukan operasi PKL di Jalan Solo-Tawangmangu KM 6, Desa Ngringo, Jaten Karanganyar. Razia kos-kosan dilakukan Palur, Mojolaban dimana tiga tempat kos didatangi tim gabungan. Masing-masing Kos Pak Basir, Kos Sekar Ayu, dan Kos Bu Watik dimana semuanya di Desa Palur, Mojolaban.

Dalam razia itu ditemukan empat pasangan mesum masing-masing .Didik Haryanto, warga Pungkuk, Jaten, Karanganyar dan Tri Widiastutim warga Kebon Abang, Sragen. Pasangan Supriadi, warga Kartotisan, Solo dan Gilang Riska Purnama, warga Kertomulyo, Mojolaban, pasangan Edy Slamet, warga Paranggupito, Wonogiri dan Sri Wahyuni, warga Kebak Kramat, Karanganyar serta pasangan Slamet Widodo, Palur Wetan, Mojolaban dan Nina Andriyani, warga Ngringo, Tasik Madu Karanganyar.

“Empat pasangan kemudian kami bawa ke Kantor Desa Triyagan, Mojolaban untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Untuk tim PKL, memberikan peringatan lisan pada 11 PKL yang berjualan diatas sungai dengan mendirikan lapak permanen maupun semi permanen,” papar Wardino.

Dia juga mengatakan, 11 PKL tersebut diberikan waktu satu minggu untuk membongkar lapaknya secara sukarela. Jika dalam waktu satu minggu belum dibongkar, petugas Satpol PP Karanganyar yang akan melakukan pembongkaran. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *