Sambut Hari Anak Nasional, 10 Tuntutan Disampaikan Anak Sukoharjo

Menyambut Hari Anak Nasional, Forum Anak Sukoharjo menyampaikan 10 tuntutan pada pemerintah, Selasa (16/7).

Sukoharjonews.com (Bendosari) – Ada yang berbeda dalam acara peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2019 ini. Pasalnya, dalam acara yang dibarengkan dengan peringatan Harganas, anak-anak di Kabupaten Sukoharjo menyampaikan 10 tuntutan pada pemerintah. Tuntutan tersebut dikemas dalam “Suara Anak Sukoharjo” dan dibacakan oleh anggota Forum Anak Sukoharjo (Fanasko) saat acara peringatan HAN oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) di Pendopo Graha Satya Praja, Selasa (16/7).



Suara Anak Sukoharjo tersebut dibacakan oleh lima perwakilan anggota Fanasko dimana tiap perwakilan membacakan dua tuntutan untuk pemerintah. Suara anak yang pertama memohon untuk membentuk dan mengaktifkan Forum Anak Desa/Kelurahan, dan kecamatan. Kemudian, memohon untuk memfasilitasi zona dan rute aman selamat sekolah, untuk memfasilitasi anak-anak Sukoharjo dalam mengembangkan minat dan bakat melalui pendirian pojok kreativitas milenial.

“Memohon pada pemerintah untuk melibatkan anak Sukoharjo untuk berkontribusi aktif dalam acara kegiatan anak di Sukoharjo. Memohon pada pemerintah untuk melibatkan anak Sukoharjo untuk melibatkan anak Sukoharjo untuk memutuskan kewenangan yang berkaitan dengan anak di Sukoharjo,” ujar salah satu perwakilan Fanasko.

Tuntutan lainnya adalah pemerintah agar memperbanyak event-event kompetisi sebagai wadah pengembangan potensi dan minat anak Sukoharjo, pemerintah agar mendirikan perpustakaan di setiap kecamatan. Juga, pemerintah agar memfasilitasi transportasi umum anak dengan adanya Bus Ramah Anak Sukoharjo (BRAS), pemerintah agar memperbaiki sarana-sarana olahraga ramah anak, serta memohon kepada pemerintah untuk membuat ilustrasi merokok dan kawasan khusus merokok di tempat umum.

Menanggapi 10 suara anak tersebut, Sekda Sukoharjo Agus Santosa mengatakan, suara anak perlu diperhatikan karena ada beberapa hak yang melekat pada anak sehingga pemerintah berkewajiban memenuhi hak tersebut. Salah satunya terkait dengan suara ke-10 tentang pemberian peringatan bahaya merokok. “Sebagian sudah dilakukan pemerintah dengan mewajibkan adanya peringatan bahaya merokok di tiap bungkus rokok. Hanya saja peringatan itu kurang direspon para perokok,” ujarnya.

Selain itu, ujar Agus, tempat-tempat merokok di ruang publik bisa dibuat tidak nyaman. Seperti di ruang tunggu bandara, tempatnya dibuat sempit dan tanpa kursi, dan lainnya, Namun, tetap saja perokok nekat merokok dimanapun tempatnya meski tidak nyaman. Itulah yang menjadi permasalahan hingga kini. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *