Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo, Sardjono Diambil Sumpah/Janji sebagai Wakil Ketua DPRD

Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo, Muhammad Ikhsan Fathoni saat mengambil sumpah/janji Sardjono sebagai Wakil Ketua DPRD, Rabu (15/3/2023).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – DPRD Kabupaten Sukoharjo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD, Rabu (15/3/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut, Sardjono diambil sumpah/janji sebagai Wakil Ketua DPRD Sukoharjo periode 2019-2024. Sardjono menggantikan almarhum Giyarto. Pengambilan sumpah/janji dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Muhammad Ikhsan Fathoni.


“Pada hari ini, Rabu, 15 Maret 2023, dengan acara pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Kabupaten Sukoharjo masa jabatan tahun 2029-2024, kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi mengawali Rapat Paripurna.

Dikatakan Wawan, dasar diselenggarakannya Rapat paripurna tersebut adalah Pasal 165 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kemudian Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 170/6 Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukoharjo Masa Jabatan Tahun 2019-2024, serta Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukoharjo Nomor: 170/04/Pimp.DPRD/III/2023 tanggal 6 Maret 2023 tentang Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukoharjo tanggal 6 Maret 2023 sampai dengan 3 April 2023.

Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi menyerahkan SK kepada Wakil Ketua DPRD baru, Sardjono, Rabu (15/3/2023).

Usai pengucapan sumpah/janji oleh Sardjono sebagai Wakil Ketua DPRD selesai, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menyampaikan sambutannya. Bupati menyampaikan atas nama pribadi, masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Sardjono sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo.

Dikatakan Bupati, pengambilan sumpah/janji dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/6 Tahun 2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukoharjo Masa Jabatan Tahun 2019-2024.


“Dengan terisinya kursi Wakil Ketua DPRD ini diharapkan bisa membantu kelancaran kegiatan dan kinerja Pimpinan DPRD Kabupaten Sukoharjo terutama dalam melakukan koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD,” ujar Bupati.

Bupati berharap dengan pelantikan pimpinan DPRD yang baru ini akan semakin meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan legislatif sebagai mitra Pemerintah Daerah dan unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 57 dinyatakan bahwa, penyelenggara Pemerintahan Daerah adalah Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri dari kepala daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah. Hal ini berarti bahwa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, DPRD merupakan mitra kerja, dan berkedudukan sejajar dengan Pemerintah Kabupaten.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo saat pengambilan sumpah/janji kepada Sardjono sebagai Wakil Ketua DPRD, Rabu (15/3/2023).

Oleh sebab itu, lanjut Bupati, maka perlu kondisi yang selaras dan serasi dalam hubungan kerja antara Legislatif dan Eksekutif sebagai pemegang dan pelaksana amanat rakyat. Dengan demikian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi baik Eksekutif dan Legislatif, pada hakekatnya merupakan perwujudan aspirasi masyarakat yang diimplementasikan dalam kegiatan pembangunan secara bertahap, menyeluruh dan berkelanjutan.

“Untuk selanjutnya hubungan antara Eksekutif dan Legislatif, sebagai mitra kerja yang sudah baik dan harmonis selama ini, marilah tetap kita jaga dan kita tingkatkan. Muara penyelenggaraan pemerintahan ini tidak lain adalah peningkatan kesejahteraan rakyat Kabupaten Sukoharjo, pada khususnya,” kata Bupati.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada Almarhum Giyarto atas pengabdian dan dedikasinya dalam menjalankan tugas selama menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *