
Sukoharjonews.com – Unggahan di grup media sosial (medsos) Facebook “INFO WARGA POLOKARTO” ramai jadi pembahasan. Unggahan tersebut berupa dugaan penggelapan dana desa oleh seorang oknum bendahara Desa Bakalan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam penelusuran, unggahan tersebut dibuat oleh akun bernama Rina Mariana dan telah mendapatkan 186 suka serta 352 komentar dari warganet.
Dalam postingannya, Rina menuding adanya menyalahgunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk bermain judi online (judol). Bahkan, tangkapan layar unggahan tersebut juga banyak beredar melalui grup Whatsapp.
Terkait ramainya unggahan tersebut, Camat Polokarto, Herry Mulyadi, ketika dikonfirmasi membenarkan jika kritik serupa juga sempat pernah muncul di media sosial pada awal Januari 2025 sebelum kembali diunggah awal Februari 2025 ini.
“Kalau kritik soal penggunaan dana desa memang benar. Ada warga di media sosial terkait pemerintahan Desa Bakalan yang menyoroti dugaan penyalahgunaan dana oleh oknum bendahara desa untuk judi online,” ujar Herry, Rabu (5/2/2025).
Herry melanjutkan, Pemerintah Kecamatan bersama Polsek Polokarto telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terkait kasus ini. Dalam pembinaan, oknum bendahara desa Bakalan memang menarik uang APBDes sebesar Rp550 juta selama tahun 2024.
“Uang itu awalnya digunakan untuk keperluan pribadi. Apakah benar untuk judi online atau tidak, itu ranah kepolisian yang sedang menindaklanjuti,” terang Herry.
Hanya saja, Herry memastikan seluruh dana yang ditarik telah dikembalikan ke kas desa pada akhir 2024, baik secara tunai maupun melalui transfer. Dengan pengembalian tersebut, program pembangunan desa yang telah direncanakan dalam APBDes tetap berjalan sesuai rencana.
Meski begitu, pemeriksaan lebih lanjut tetap diperlukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Herry juga mengatakan, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari pemerintah desa sudah lengkap. Namun, Herry menegaskan jika kecamatan bukan badan pemeriksa. Nantinya, Inspektorat dan kepolisian yang akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
“Awalnya, indikasi adanya penyalahgunaan dana sudah lebih dulu terdeteksi melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), yang memungkinkan pemantauan alur keuangan di tingkat pemerintahan desa,” ujarnya sembari mengatakan kasus tersebut sudah dalam penyelidikan aparat penegak hukum. (nano)
Facebook Comments