PPDB SMP Sukoharjo Gunakan Dua Jalur, Ini Penjelasannya

Suasana PPDB tingkat SMP di Kabupaten Sukoharjo tahun lalu.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo melakukan perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP. Tahun ini, PPDB SMP akan menggunakan dua jalur, masing-masing jalur Program Indonesia Pintar (PIP) dan jalur reguler. Selain itu, PPDB SMP di Kabupaten Sukoharjo juga dibagi dalam tiga zona.



Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Kabid Dikmen) Disdikbud Sukoharjo Dwi Atmojo Heri mengatakan, PPDB jalur PIP akan digelar pada 7-9 Mei. Sedangkan PPDB jalur reguler dilaksanakan pada 2-4 Juli 2018. “Untuk jalur PIP, setiap pendaftar diberi dua pilihan sekolah sedangkan jalur reguler setiap pendaftar diberi kesempatan memilih empat sekolah sebagai pilihan. Masing-masing dua SMP Negeri dan dua SMP swasta,” ujar Heri, Kamis (12/4/).

Lebih lanjut Heri mengatakan, khusus jalur PIP diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tak mampu. Meski begitu, jalur ini tidak memperhitungkan adanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk menghindari pelanggaran. Yang jadi pertimbangan panitia PPDB adalah kartu resmi yang sudah diterbitkan oleh pemerintah seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Selain itu, ujar Heri, dalam PPDB tahun ini juga menggunakan sistem zonasi kecamatan. Untuk wilayah perbatasan bisa masuk ke zona satu seperti Kecamatan Weru berbatasan dengan Klaten, Wonogiri dan Gunungkidul, Yogyakarta. “Calon pendaftar di tiga wilayah tersebut jika mendaftar maka perlakuannya seperti pendaftar zona satu. Pada prinsip tidak ada anak usia sekolah yang tidak mendapatkan tempat bersekolah,” kata Heri.

Untuk pembagian zona sendiri, dikatakan Heri dibagi menjadi tiga zona. Yakni, zona satu, zona dua dan luar zona. Zona satu adalah anak didik di kecamatan bersangkutan dengan didasarkan domisili sesuai kartu keluarga (KK]) yang diterbitkan enam bulan sebelum PPDB. Misalkan PPDB dilakukan Mei 2018 maka KK tersebut diterbitkan November 2017.

Untuk zona dua sendiri yakni merupakan pendaftar antarkecamatan dan luar zona adalah antarkabupaten atau antarprovinsi. Menurutnya, kuota di masing-masing zona tetap ada. Pendaftar zona dua dan luar zona akan bersaing dengan pendaftar di zona masing-masing. “Untuk jalur PIP hanya berlaku di zona satu sesuai daya tampung. PPDB dilakukan gratis. Untuk piagam penghargaan yang diakui adalah yang dicapai peserta didik dalam kurun dua tahun terakhir atau Juli 2016 hingga Juni 2018,” paparnya.

Disinggung kemungkinan masih adanya anak kurang mampu yang belum memiliki kartu tetapi mendapatkan beasiswa di sekolah, Heri mengaku tetap dilayani di jalur PIP. Calon pendaftar tinggal menyertakan fotokopi buku beasiswa dan diserahkan ke panitia PPDB.

Sesuai data yang ada, jumlah siswa tergolong PIP tercatat 3.315 anak. Jumlah tersebut sudah memiliki kartu pendukung sehingga harus mendapatkan sekolah terlebih dahulu di zona masing-masing. Jika anak berkartu ingin mendaftar ke kecamatan lain harus mengikuti PPDB reguler dan kehilangan hak di PPDB PIP. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Respon (1)

  1. Sistem zonasi gak jelas rumah saya dekat Banget sama smp 3 sukoharjo malah gak masuk zona malah daerah yang jauh yang masuk zona smp 3 gak jelas banget kan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *