Ragam  

Polemik SE ASN Beli Beras Lokal, NasDem Apresiasi Programnya Tapi Kritisi Mekanismenya

DPD NasDem Sukoharjo menolak SE Sekda terkait pembelian beras lokal oleh ASN karena berpotensi tipikor, Senin (29/8/2022).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Program Gerakan Membeli Beras Lokal Sukoharjo bagi ASN dilingkungan Pemab Sukoharjo kembali bergulir. Kali ini, Partai Nasional Demokrat (NasDem) Sukoharjo mengkritisi dan menolak Surat Edaran Sekda terkait program tersebut. NasDem meminta agar SE Sekda dicabut karena ada potensi tindak pidana korupsi didalamnya.


“Kami mengapresiasi programnya tapi menolak mekanisme yang diatur dalam SE Sekda karena melanggar aturan,” tandas Ketua DPD NasDem Sukoharjo, Jack Purwanto, Senin (29/8/2022).

Ditegaskan Jack, mencermati SE Sekda yang dikeluarkan pada 8 Agusrus 2022, penunjukan satu CV, yakni CV Semangat Baru dapat menimbulkan kecurigaan terjadi bisnis pemerintah terhadap rakyatnya melalui lembaga swasta tunjukan. Menurutnya, SE Sekda secara otomatis memiliki hukum sangat kuat layaknya aturan wajib yang harus dilaksanakan.

Menurutnya, implementasinya teknis setiap ASN akan di potong gaji setiap bulan sesuai jumlah beras yang dibebankan untuk dibeli dimana harganya telah ditentukan Rp11.000 per kg dimana pengadaannya oleh CV Semangat baru. “Implementasi teknis itu dituangkan dalam SE dan juga ada form surat kuasa pemotongan gaji yang harus ditandatangani ASN, ini wujud arogansi artinya ada pemaksaan kekuasaan secara sepihak serta tidak ada dasar hukum atas kebijakan, pemaksaan kuasa pemotongan gaji,” paparnya.

Lebih lanjut menurut Jack, hitung hitungan kasar ASN menggunakan asumsi jumlah ASN Pemkab Sukoharjo sebanyak 7.000 personil, maka jika dikalikan rata rata (10 kg x 7.000 orang) x 11.000 = Rp770 juta uang yang beredar dalam satu bulan. Jika satu tahun, maka nilianya mencapau Rp9,24 miliar.

“Yang jadi pertanyaan kami, kenapa Pemda tidak tidak memberdayakan Perusda, Bulog, atau Koperasi Pegawai Negeri. Kenapa justru swasta yang ditunjuk dan hanya satu CV saja? Patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang dengan memberikan keuntungan pada swasta, yakni CV Semangat Baru,” tandas Jack.

Jack juga menegaskan DPD NasDem Sukoharjo keberatan serta menolak dengan keras SE Sekda perihal Gerakan Membeli Beras dan meminta Pemkab Sukoharjo membatalkan dan mencabut SE tersebut. NasDem menilai tidak ada payung hukum dan adanya potensi pelanggaran tipikor.


“Kami mendesak DPRD Sukoharjo menggunakan kewenanganya dalam fungsi pengawasan untuk memanggil Bupati, Sekda, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bappelbangda dan OPD terkait untuk memberikan klarifikasi,” ujarnya.

“Prinsipnya kami mengapresiasi semangat Pemkab Sukoharjo dalam upaya membantu penyerapan hasil produksi pertanian dalam hal ini beras. Yang kami disayangkan adalah terbitnya kebijakan yang dibuat tanpa pertimbangan politik dan hukum yang luas sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” sambungnya.

Sebelumnya, Sekda Sukoharjo, Widodo, menyampaikan, SE tersebut bersifat imbauan dimana ASN diimbau membeli beras kenis premium dengan harga Rp11 ribu per kilogram. Pembelian dilakukan dengan cara potong gaji dan tidak ada paksaan karena sifatnya imbauan.

“Potong gaji dilakukan karena sekarang ini gaji ASN sudah langsung ke atas nama rekening pribadi,” jelas Widodo.

Widodo mengatakan, tujuan utama Gerakan Membeli Beras Sukoharjo bagi ASN ini adalah dalam rangka membantu dan menyerap produk gabah petani Sukoharjo. Terlebih, saat ini produk beras di Kabupaten Sukoharjo surplus sehingga untuk membantu penyerapan bagi petani ada gerakan tersebut.

Sedangkan soal penunjukan pemasok beras hanya satu, yakni CV Semangat Baru, Widodo mengatakan, secara teknis lebih memudahkan dalam pelayanan serta kontrol kualitas beras. Selain itu, CV tersebut juga sudah menjalin kerjasama dengan Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras (Perpadi) Sukoharjo serta Badan Usaha Milik Petani (BUMP) Sukoharjo. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *