Pilkades Serentak 126 Desa, Pemkab Sukoharjo Pastikan Digelar 10 Desember

Ilustrasi.

Sukoharjonews.com – Pemkab Sukoharjo memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 126 desa tetap dilaksanakan tahun ini. Sesuai jadwal, Pilkades serentak akan dilaksanakan 10 Desember 2026 mendatang. Pemkab Sukoharjo pun mulai melakukan sosialisasi agenda tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, mengatakan sosialisasi menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi seluruh pihak agar pelaksanaan Pilkades dapat berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas.

“Sosialisasi pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2026 dilakukan untuk 126 desa dimana jabatan kadesnya akan habis akhir tahun ini,” kata Sapto, Jumat (7/8/2026)

Ia berharap seluruh tahapan Pilkades dapat dilaksanakan dengan menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan tanggung jawab. Menurutnya, pemilihan kepala desa merupakan momentum penting dalam menentukan arah pembangunan desa selama delapan tahun mendatang.

“Tentu sesuai dengan slogan Pilkades, yaitu berintegritas, bersih, jujur, aman, dan bertanggung jawab. Ini adalah ajang untuk menentukan estafet kepemimpinan di desa, sehingga harapan kami proses demokrasi bisa berlangsung dengan baik dan masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik,” ujarnya.

Sapto menambahkan, kepala desa yang terpilih nantinya diharapkan benar-benar merupakan sosok terbaik yang mendapat kepercayaan masyarakat untuk memimpin dan membangun desa.

“Harapannya akan dihasilkan pemimpin terbaik untuk membangun desa selama delapan tahun ke depan,” ujarnya.

Sapto juga menegaskan komitmen Pemkab Sukoharjo bersama Forkopimda untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran yang dapat mencederai proses demokrasi, termasuk praktik botoh, politik uang, hingga penyebaran hoaks.

Menurutnya, praktik perjudian atau botoh dalam Pilkades tidak dapat ditoleransi karena berpotensi mengganggu kondusivitas dan mencederai demokrasi.

“Terkait fenomena botoh, saya kira ttidak boleh. Botohan itu di mana pun tidak boleh,” tegasnya.

Ia mengatakan, Pemkab telah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk melakukan pengawasan selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.

Aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan praktik politik uang, perjudian, maupun pelanggaran lainnya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Forkopimda. Nanti akan ada penegakan hukum terhadap botoh, money politics, dan semua upaya yang bisa mencederai proses demokrasi serentak. Kalau ada pelanggaran harus ditindak tegas,” katanya.

Selain itu, masyarakat juga diimbau bijak dalam menggunakan media sosial selama masa Pilkades.

Sapto mengingatkan agar media sosial dimanfaatkan sebagai sarana menyampaikan visi, misi, dan program para calon kepala desa, bukan untuk menyebarkan informasi bohong maupun ujaran yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.

“Terkait penyebaran hoaks di media sosial, mari kita bijak menggunakan media sosial untuk menyampaikan visi dan misi, bukan menyebarkan informasi yang menyesatkan,” tambah Sapto. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar