
Sukoharjonews.com – PT Sritex disebut segera menutup operasional. Saat ini, para karyawan telah menerima formulir Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tercatat, ada 8.475 karyawan yang terkena PHK.
Terkait penutupan Sritex disampaikan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Sukoharjo setelah melakuan pertemuan dengan perwakilan Manajemen Sritex, Kamis (27/2/2025).
“Setelah sidang pada tanggal 30 Januari lalu, kurator dan owner PT Sritex bertemu dan sudah ada keputusan,” ujar Kepala Dispernaker Sukoharjo, Sumarno.
Menurutnya, pertemuan memutuskan tanggal 26 Februari 2025 dilakukan PHK. Namun, untuk karyawan bekerja terakhir tanggal 28 Februari, sehingga nanti “off” per tanggal 1 Maret 2025.
Dikatakan Sumarno, penutupan Sritex secara permanen menjadi kewenangan kurator. Menurutnya, pertemuan antara dinas dengan perwakilan Sritex membahas terkait teknis penyaluran Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja yang terkena PHK.
Disinggung jumlah karyawan yang terkena PHK, Sumarno menyebutkan dinas mencatat ada 8.475 karyawan.
Soal formulir PHK sendiri akan digunakan untuk mencari surat Putusan Hubungan Kerja (PHK) dan diteruskan untuk menggambil (Klaim) surat kehilangan pekerjaan dan Jaminan Hari Tua.
Karyawan telah menerima surat pernyataan yang berisi “Menyatakan menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari PT Sri Rejeki Isman Tbk karena perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang”
Dalam surat itu juga tertulis “Surat ini dipergunakan untuk lampiran laporan HRD ke Disnaker dan lampiran dalam pengisian JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) oleh karyawan melalui aplikasi SiapKerja. (nano)
Facebook Comments