Ragam  

Pesangon Belum Ada Kejelasan, Mantan Karyawan Sritex Tunjuk Kuasa Hukum

Eks karyawan Sritex.

Sukoharjonews.com – Pesangon untuk mantan karyawan Sritex ternyata belum ada kejelasan hingga kini. Terkait hal itu, sebanyak 8.475 mantan karyawan akhirnya mengambil langkah hukum dengan menunjuk kuasa hukum untuk menangani masalah tersebut.

Selain pesangon, mantan karyawan PT Sritex juga memperjuangkan hak normatif lainnya usai terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hak normatif tersebut antara lain Tunjangan Hari Raya (THR) dan pemotongan upah yang semestinya diterima oleh para pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kuasa hukum dari DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah, Machasin Rohman, sebagai kuasa hukum eks karyawan Sritex, pihaknya sudah menemui kurator PT Sritex di Solo untuk menyampaikan tuntutan para pekerja.

“Total nilai pesangon dari 8.475 eks karyawan Sritex mencapai Rp311 miliar. Selain itu, ada klaim THR tahun 2025 sebesar Rp24 miliar,” ujar Machasin, Senin (19/5/2025).

Machasin juga mengatakan adanya potongan gaji karyawan pada Februari 2025 yang belum dikembalikan. Halitu mencakup simpanan wajib koperasi dan angsuran pinjaman senilai total Rp994 juta.

Tak hanya itu, lanjutnya, pemotongan gaji yang dialokasikan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dan dana pensiun BPJS Kesehatan juga belum disetorkan, dengan nilai mencapai Rp779 juta.

“Semua tuntutan itu sudah kami ajukan ke kurator. Nantinya akan ada proses verifikasi yang dilakukan oleh kurator dan diwakili oleh tim pengacara,” paparnya.

Machasin menegaskan ada empat item utama yang harus segera dipenuhi oleh pihak kurator, yakni pesangon sebesar Rp311 miliar, THR tahun 2025 sebesar Rp24 miliar, Potongan simpanan koperasi dan angsuran pinjaman senilai Rp 994 juta dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan pensiun BPJS Kesehatan sebesar Rp779 juta. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *