Permudah Masyarakat Sukoharjo Bayar PBB, Sekarang Bisa Bayar Secara Online

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani saat acara panutan pembayaran PBB di Wisma Boga Solo Baru beberapa waktu lalu.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemkab Sukoharjo terus berusaha meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat. Salah satunya dengan mempermudah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dimana tahun ini bisa dilakukan secara online melalui kanal-kanal pembayaran yang ada. Sebelumnya, pembayaran PBB masih terpusat di Bank Jateng.




“Tahun lalu masih terpusat di Bank Jateng, dan mulai tahun ini sudah bisa dilakukan di minimarket atau secara online,” terang Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Minggu (6/2/2022).

Lebih lanjut Etik mengatakan, pembayaran PBB masyarakat Sukoharjo bisa dilakukan di Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Gopay, Bukalapak, OVO, Kantor Pos, Blibli, dan Chanel agregator lainnya. Menurutnya, hal itu merupakan inovasi peningkatan pelayanan bagi masyarakat. Untuk itu, masyarakat pun bisa lebih cepat dalam melakukan pembayaran PBB.

Dikatakan Bupati, dalam beberapa tahun terakhir Pemkab Sukoharjo juga menerbitkan SPPT PBB di awal tahun. Hal itu bertujuan agar masyarakat sedini mungkin bisa melakukan pembayaran atau pelunasan PBB dan bisa memanfaatkannya untuk berbagai kepentingan. Seperti persyaratan transaksi jual beli dan perbankan.

“Dengan disampaikannya SPPT PBB secara lebih cepat kepada wajib pajak maka diharapkan upaya penyerapan pendapatan daerah dari sektor PBB bisa dioptimalkan. Saya minta kepada semua camat dan kepala desa serta lurah se Kabupaten Sukoharjo untuk dapat mengoptimalkan hal ini,” pesan Etik.

Disisi lain, untuk menambah semangat petugas mendistribusikan SPPT PBB, Pemkab Sukoharjo juga menaikkan upah penyampaian SPPT dari Rp2.500 per le,bar menjadi Rp3.000 per lembar. Harapannya, petugas bisa lebih cepat dalam menyampaikan SPPT PBB pada wajb pajak.

“Saya harap dengan upaya-upaya yang dilakukan Pemkab Sukoharjo ini realisasi PBB bisa maksimal dan sesuai dengan potensi yang ada,” tambah Etik. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *