Sukoharjonews.com – Ketika seorang tokoh agama melakukan kunjungan dan silaturrahmi ke daerah tertentu, biasanya dia akan didaulat sebagai imam shalat Jumat padahal dia berstatus sebagai musafir. Dalam fiqih disebutkan bahwa musafir tidak wajib shalat Jumat dan tidak dihitung sebagai ahli Jumat. Lantas, bagaimana jika musafir menjadi imam shalat Jumat, apakah boleh?
Dikutip dari Bincang Syariah, Kamis (16/4/2026), terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini. Menurut ulama Syafiiyah, musafir hukumnya boleh menjadi imam shalat Jumat. Menurut Syaikh Abu Hamid Al-Ghazali, kebolehan musafir menjadi imam shalat Jumat ini sudah menjadi kesepakatan di kalangan seluruh kaum muslim. Oleh karena itu, shalat Jumat yang diimami musafir hukumnya sah meskipun musafir itu sendiri tidak wajib melaksanakan shalat Jumat dan tidak dihitung sebagai ahli Jumat.
Di sisi lain, menurut Imam Zufar dan Imam Ahmad, musafir tidak boleh menjadi imam shalat Jumat. Jika shalat Jumat diimami musafir, maka shalat Jumat tersebut tidak sah. Hal ini karena musafir tidak wajib shalat Jumat dan tidak dihitung sebagai ahli Jumat sehingga tidak boleh mengimami orang yang wajib melaksanakan shalat Jumat.
Ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu berikut;
فرع: ذكرنا أن الصحيح عندنا صحة صلاة الجمعة خلف المسافر ونقل الشيخ أبو حامد في كتاب الجمعة اجماع المسلمين عليه ونقل العبدري عن زفر واحمد أنها لا تصح
Cabang; Kami telah menyebutkan bahwa yang benar menurut pendapat kami (ulama Syafiiyah) adalah sah melaksanakan shalat Jumat dibelakang musafir. Syaikh Abu Hamid Al-Ghazali menyebutkan dalam kitab Al-Jumah bahwa hal itu sudah menjadi kesepakatan kaum muslimin. Imam Al-Abdari menukil dari Imam Zufar dan Imam Ahmad bahwa shalat Jumat dibelakang musafir hukumnya tidak sah.
Meski menurut kebanyakan ulama musafir boleh menjadi imam shalat Jumat, namun hal itu jika memungkinkan sebaiknya dihindari. Lebih baik imam shalat Jumat bukan musafir, karena selain menghindari perbedaan pendapat di kalangan ulama, juga karena musafir tidak termasuk bagian dari ahli Jumat. (nano)
Tinggalkan Komentar