Ragam  

Pengurus FKUB Periode 2018-2023 Dikukuhkan Bupati

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya saat mengukuhkan Dewan Penasihat dan Pengurus FKUB Periode 2018-2023.

Sukoharjonews.com (Bendosari) – Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) periode 2018-2023 resmi terbentuk. Kepengurusan baru tersebut sudah dikukuhkan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya. FKUB sendiri dibentuk dalam rangka menjaga kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Sukoharjo. Selain pengurus inti FKUB, Bupati sekaligus mengukuhkan Dewan Penasihat FKUB.



Dalam rilis Bagian Humas Pemkab Sukoharjo, pengukukan Pengurus FKUB periode 2018-2023 dilakukan di Pendopo Graha Satya Praja Pemkab pada Rabu (18/10). Dalam kesempatan itu, Bupati berharap, dengan dikukuhkannya pengurus FKUB dan Dewan Penasehat FKUB segera lakukan koordinasi menyusun program-program kerja dengan tujuan akhir terciptanya kerukunan umat beragama diwilayah Kabupaten Sukoharjo.

“Saya harap pengurus baru FKUB mampu menjadikan Sukoharjo semakin rukun khususnya dalam kehidupan beragama,” ujarnya.

Pengukuhan tersebut tertuang dalam SK Nomor 450/55/2018, tentang pembentukan pengurus FKUB dan Dewan Penasehat FKUB Periode Tahun 2018-2023. Dalam SK disebutkan FKUB memiliki tugas antara lain, melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi organisasi masyarakat keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi organisasi masyarakat keagamaan dan aspirasi masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kajian Bupati.

Selain itu, juga melakukan sosialiasi perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat. Dalam SK tersebut, Dewan Penasihat FKUB masing-masing Wakil Bupati Sukoharjo (Ketua) dan Kepala Kantor Kemenag (Wakil Ketua). Sedangkan Pengurus FKUB terdiri dari Ketua Zainal Abas, Wakil Ketua Harun Rosjid, Sekretaris Dalono Abdul Rosyid, Wakil Sekretaris Dominikus Linggarno.


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments