Pencuri Motor di Depan Masjid Al-Firdaus Carikan Sukoharjo Akhirnya Tertangkap

Barang bukti Honda Vario yang dicuri di depan Masjid Al-Firdaus Carikan dipasang nopol palsu oleh pelaku yang sudah tertangkap.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di depan Masjid Al-Firdaus di Kampung Carikan RT 05/04, Kel/Kec Sukoharjo akhirnya terungkap. Pelakunya adalah Suyadi, 41, warga Bantul, Yogyakarta dan Heri Sukmono, 42, warga Ceper, Klaten. Saat ini, pelaku dan barang bukti motor sudah diamankan di Mapolres Sukoharjo.


“Kasus curanmor ini terjadi pada 16 Mei 2022 lalu di depan Masjid Al-Firdaus Kampung Carikan. Jadi, saat korban salat di masjid, motor yang diparkir di halaman masjid dibawa kabur dua pelaku,” ungkap Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat (10/6/2022).

Korban dalam curanmor tersebut adalah Agung Widyo Nugroho, 43, warga Perum Griya Putra Utama Blok C 32 Kampung Carikan RT 06/04 Kel Sukoharjo. Saat itu, sekitar pukul 19.00 WIB, korban datang ke masjid untuk salat Isya’. Sepeda motor Honda Vario nopol AD 6602 ALB kemudian diparkir di pinggir jalan depan masjid dan sudah dikunci stang.

Saat korban selesai salat dan keluar, korban kaget karena motornya sudah tidak ada dan menanyakannya pada sejumlah warga sekitar. Setelah dilakukan pencarian dan tidak ketemu, akhirnya korban lapor polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya anggota Resmob Sukoharjo mengamankan barang berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hasil tindak kejahatan curanmor di Masjid Musuk Boyolali dari pelaku Heri Sukmono. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menyita dua unit motor lainnya.

Masing-masing Honda Vario atas nama Siti Aisyah hasil tindak kejahatan curanmor di Masjid Al-Firdaus Carikan, dan satu unit Honda Vario 125 warna hitam milik Galuh Sindu Praresda hasil tindak kejahatan di masjid Al Barokah Nguter.

“Setelah mendapatkan unit tersebut, anggota resmob Sukoharjo mengamankan pelaku atas nama Suyadi di daerah Kerten, Gantiwarno Klaten,” ujar Kapolres.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu mengincar di tempat ibadah seperti masjid. Pelaku menyaru dengan ikut salat di dalam masjid dan saat ada kesempatan mencuri motor dengan menggunakan alat berupa Kunci T. Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan ke-5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *