Penanganan Virus Corona, Pemerintah Desa Diperbolehkan Gunakan Dana Desa

Waspada Corona dengan tetap tinggal dirumah.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pencegahan penyebaran virus Corona masih menjafi perhatian dan fokus Pemkab Sukoharjo. Dalam upaya tersebut, gugus tugas dibentuk hingga tingkat desa. Untuk mempercepat penanganan di tingkat desa, pemerintah pusat pun membuat kebijakan dengan memperbolehkan penggunaan dana desa untuk penanganan virus Corona. Terlebih lagi, Sukoharjo sudah menyatakan Kejadian Luar Biasa (KLB).



“Gugus tugas pencegahan penyebaran Corona sudah dibentuk hingga pemerintah desa. Dalam penanganannya, desa tidak perlu tergantung pada gugus tugas tingkat kabupaten karena diperbolehkan menggunakan dana desa,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Agus Santosa, Sabtu (11/4/2020).

Pemerintah desa memiliki peran penting bagi Sukoharjo karena saat ini banyak pemudik yang kembali ke Sukoharjo sehingga harus dilakukan pantauan dan dilakukan prosedur pencegahan. Menjadi kewenangan desa hingga Rt untuk melakukan pantauan dan pendataan pemudik. Hal itu harus dilakukan karena kedatangan pemudik memberi kontribusi pada naiknya jumlah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), hingga kasus positif.

Seperti diketahui, saat ini kasus terkonfirmasi positif Corona juga ditemukan di Kecamatan Baki dan Kartasura. Dua kecamatan tersebut sudah menjadi zona merah menyusul Kecamatan Grogol. Pemudik benar-benar diwaspadai karena kasus positif di Kecamatan Baki berasal dari pemudik yang baru saja datang dari Jakarta. Bahkan, dengan munculnya kasus positif tersebut, saru komplek perumahan harus dikanarantina.

Agus menambahkan, pemerintah desa dipersilahkan merubah APBDes dengan mengacu surat edaran dari pemerintah pusat. Hal itu berkaitan dengan teknis dan besaran dana desa yang akan digunakan dalam kegiatan penanganan dan pencegahan penyebaran virus Corona. “Informasinya dari OPD terkait sudah ada beberapa desa melakukan konsultasi terkait penggunaan dana desa untuk penanganan Corona. Dana desa itu pengajuannya seperti untuk penyemprotan disinfektan dan pembelian alat pelindung diri, dan lainnya,” ujarnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *