Pemkab Sukoharjo Wajibkan ASN Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi Saat Masuk Kantor

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani melakukan scan QR Code menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi saat memasuki lobi kantor, Rabu (6/10/2021),

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kabupaten Sukoharjo sudah turun level dari 3 ke 2 untuk pelaksanaan PPKM. Saat ini, Instruksi Bupati (Inbup) terkait aturan selama PPKM level 2 sudah keluar. Dalam Inbup tersebut salah satunya mengatur tentang kedatangan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat masuk kantor harus menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.




“Saat ini kami sudah memasang dua TV Stand yang menampilkan QR Code yang bisa discan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi,” jelas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sukoharjo, Suyamto, Rabu (6/10/2021).

Dikatakan Suyanto, dia TV stand berisi QR Code tersebut dipasang di pintu masuk Gedung Menara Wijaya dan pintu masuk Lobi Kantor Bupati. Untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, lanjut Suyanyo, Diskominfo sudah memberikan QR Code untuk dicetak dan dipasang sebagai banner stand. Untuk sementara, ujar Suyamto, OPD yang memberikan layanan publik terlebih dahulu.

Suyamto mengatakan, penggunakan Aplikasi Peduli Lindungi saat masuk kantor mengimplementasikan aturan dalam Inbup Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 di Kabupaten Sukoharjo. Dalam Inbup tersebut, masuknya ASN masih diberlakukan 50% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sesuai Inbup, pelaksanaan WFO tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian. Selain itu, saat ASN melakukan Work From Home (WFH) tidak melakukan mobilisasi ke tempat lain serta dapat menerima kunjungan kerja yang berasal dari daerah lain dengan menunjukkan hasil negatif tes swab antigen (H-1).

“Saat ini dua TV Stand di Menara Wijaya dan Lobi Kantor Bupati sudah beroperasi,” tambah Suyamto. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *