Ragam  

Pembebasan Lahan Jalur Lingkar Timur Masih Tersisa 33 Bidang, Ditargetkan Selesai Tahun Ini

Ilustrasi proyek Jalur Lingkar Timur (JLT) yang akan melewati lima desa di dua kecamatan.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Proses pembebasan lahan untuk proyek Jalur Lingkar Timur (JLT) belum selesai. Saat ini, masih tersisa 33 bidang tanah yang belum terbebaskan karena masalah administrasi. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo menargetkan proses pembebasan lahan JLT bisa selesai tahun ini. Totak ada 392 bidang tanah yang mendapatkan ganti rugi untuk pembebasan lahan.




“Sebenarnya alokasi waktu untuk pembebasan lahan hingga tahun 2023, namun kami targetkan bisa selesai tahun ini,” jelas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Atmojo, Selasa (26/10/2021).

Dikatakan Bowo, data dari DPUPR Sukoharjo diketahui 33 bidang tanah yang belum dibebaskan tersebut terdiri dari 15 bidang tanah milik masyarakat, 12 bidang tanah milik kas desa, satu bidang tanah wakaf dan lima bidang tanah masyarakat yang tidak memberikan persetujuan karena tidak diketahui keberadaanya.

Saat ini, untuk pembebasan 33 bidang tanah tersebut sudah dalam proses. Jika muncul kendala dalam prosesnya, diharapkan bisa selesai di awal tahun 2022. Terkait 15 bidang tanah milik masyarakat yang belum dibebaskan, saat ini masih terkendala masalah administrasi yang belum lengkap. Pasalnya, 15 bidang tanah tersebut sudah diwariskan pada anggota keluarga dan anggota keluarga tersebut pergi merantau.

“Untuk tanah milik pemerintah desa, sesuai aturan prosesnya harus sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelepasan Aset Desa dan harus mendapat persetujuan gubernur. Saat ini sudah diproses dengan difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” terang Bowo.


Menurut Bowo, untuk 12 bidang tanah kas desa diperkirakan akan menerima persetujuan gubernur dalam waktu bersamaan. Sebab, proses pengajuannya juga sama dan sedang berjalan sekarang. Untuk tanah wakaf, ujar Bowo, DPUPR menggunakan aturan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Pada saat ini sedang difasilitasi Kantor Kementerian Agama Sukoharjo dan menunggu persetujuan dari Badan Wakaf Indonesia Provinsi Jawa Tengah.

Untuk lima bidang tanah masyarakat yang tidak memberikan persetujuan, saat ini masih menunggu hasil sidang putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo. Hal itu karena dilakukan sistem konsinyasi dimana uang ganti rugi akan dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN).

Bowo menambahkan, total bidang yang terdampak proyek tercatat 481 bidang tanah. Namun, tidak lahan mendapat uang ganti rugi. Pembebasan tanah yang dapat ganti rugi tercatat hanya 392 bidang dan 90 bidang tanah berupa saluran dan jalan. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *