Ragam  

Operasi Keselamatan Candi 2023 Polres Sukoharjo, Berikut Ini Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat mengecek kendaraan operasional usai apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Candi 2023, Selasa (7/2/2023).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Operasi Keselamatan Candi 2023 digelar Satlantas Polres Sukoharjo selama 14 hari mulai 7-20 Februari 2023. Operasi tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan budaya tertib berlalu lintas dan juga menekan angka kecelakaan lalu lintas (lalin) di Kabupaten Sukoharjo. Operasi dimulai dengan Apel Gelar Pasukan, Selasa (7/2/2023).


Seperti diketahui, tahun 2022 lalu terjadi kenaikan angka kcelakaan lalu lintas di Sukoharjo. Sesuai data, tahun 2021 terdapat 1.135 kecelakaan dengan 103 korban meninggal dunia, tiga luka berat dan 1.331 luka ringan.

Sedangkan di tahun 2022 kecelakaan naik 36,8% menjadi 1.503 kecelakaan dengan 119 korban meninggal dunia, dua luka berat, dan 1.844 korban luka ringan.

“Dalam Operasi Keselamatan Candi 2023 ini lebih mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif,” ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

Menurut Kapolres, Polri telah menetapkan kalender Operasi Keselamatan Lalu Lintas yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi Tahun 2023 ini merupakan operasi cipta kondisi Kamseltibcarlantas yang kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023.


Operasi mengedepankan giat preemtif 40% dan preventif 40% serta di dukung giat Gakkum 20% (Etle Statis dan Mobile serta Teguran) guna mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan selamat.

“Tujuannya adalah untuk meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas serta tingkat fatalitas korban laka lantas,” ujarnya.

Beberapa sasaran pelanggaran pada Operasi Keselamatan 2023 antara lain, tidak menggunakan helm, melawan arah dan potensi gangguan menyebabkan kemacetan (seperti menerobos verboden, parkir kendaraan bukan pada tempatnya), juga pelanggaran dan laka lantas baik di jalan Tol maupun di non jalan Tol. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *