Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Satuan narkoba (Satnarkoba) Polres Sukoharjo membekuk dua orang pengedar sabu di dua lokasi yang berbeda. Dari kedua pelaku tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 9,02 gram. Kedua tersangka ditahan di Mapolres untuk penyisikan lebih lanjut.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas menyampaikan, kasus pertama terjadi di sebuah rumah di Dukuh RT 04/01, Desa Pandeyan, Grogol. Berawal dari informasi masyarakat jika dirumah tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba, petugas kemudian melakukan peyelidikan.
“Dari penyelidikan tersebut kemudian ditangkap satu orang berinisial AS, 27, dan dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti sabu,” ujar Kapolres, Selasa (9/3/2021).
Dikatakan Kapolres barang bukti sabu di temukan dalam potongan bambu didalam kandang. AS sendiri mengaku mendapatkan sabu tersebut dari WD yang masih dikejar petugas. Sabu yang disita seberat 8,25 gram yang terdiri dari lima paket plastik klip yang dimasukkan dalam bekas bungkus rokok, dua paket plastik klip.
Untuk kasus kedua, petugas menangkap MHY, 28, warga Kampung Joyontakan RT 06/06, Kelurahan Joyontakan, Serengan, Solo. MHY ditangkap di Jalan Solo-Sukoharjo, tepatnya di depan warung makan Pak Kuplik. Penangkapan MHY terjadi saat petugas melakukan patroli dan melihat tersangka di depan Puri Gading. MHY sendiri mengaku hanya pengguna saja dan bukan penjual.
Kapolres menambahkan, kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau 127 ayat (1) UN Ri No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Polres berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Siukoharjo,” tegas Kapolres. (erlano putra)
Facebook Comments