Ragam  

Nasib Proyek Gedung Pertemuan Sukoharjo, Kontrak Diputus Karena Tidak Selesai, Akhirnya Tuai Gugatan

Proyek gedung pertemuan Sukoharjo yang menempati lahan eks Gedung DPRD dipastikan tidak selesai sesuai kontrak. (Dok).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Proyek gedung pertemuan di Jalan Veteran Sukoharjo tidak selesai sesuai waktu yang ditentukan. Setelah dilakukan evaluasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memutus kontrak PT Chimarder 777 dari Semarang sebagai kontraktor. Dengan kata lain, PPK tidak memberikan waktu perpanjangan untuk kontraktor tersebut. Namun, pemutusan kontrak tersebut menuai gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN).




“Seperti diketahui, kontrak pekerjaan gedung pertemuan tersebut berakhir pada 28 Desember 2021. Hingga akhir kontrak, pekerjaan tidak selesai karena pengerjaan proyek baru mencapai sekitar 38%,” jelas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPPUPR) Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Atmojo didampingi Kabid Cipta Karya, Hanan, Rabu (19/1/2022).

Dikatakan Bowo, sesuai laporan dari Manajemen Konstruksi (MK) proyek, hingga akhir kontrak pada 28 Desember 2021, persentase pekerjaan di angka 38,64%. Setelah dilakukan rapat evaluasi, PPK memutuskan tidak memperpanjang kontrak dengan rekanan. Dengan kata lain, kontrak PT Chimarder 777 dari Semarang diputus.

Bowo mengaku saat ini DPUPR tengah koordinasi dengan BPK untuk melakukan audit proyek tersebut. Disinggung mengenai gugatan dari PT Chimarder 777 di PN Sukoharjo, Bowo mengaku belum membaca secara detil materi gugatan. Namun, Bowo membenarkan adanya gugatan tersebut.

“Yang jelas kontrak sudah diputus. Kalau pembayaran pada kontraktor tentu disesuaikan dengan capaian kerja. Ini yang sedang kami koordinasikan dengan BPK,” tandasnya.

Seperti diketahui, proyek pembangunan gedung pertemuan tersebut dikerjakan oleh PT Chimarder 777 dari Semarang selaku pemenang lelang. Kontrak pengerjaan selama 145 hari terhitung mulai 5 Agustus hingga 28 Desember 2021. Nilai kontrak pembangunan gedung pertemuan tersebut sebesar Rp44,622 miliar. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *