Nasib Minimarket Ditentukan Status Moratorium Izin, Saat Ini Belum Ada Kebijakan Baru

Petugas dari Pemkab Sukoharjo saat memberikan surat peringatan pada minimarket beberapa waktu lalu.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kebijakan Pemkab Sukoharjo yang memberlakukan moratorium izin toko modern atau minimarket membuat puluhan minimarket harus menutup usahanya. Pasalnya, dengan adanya moratorium izin, saat izin minimarket sudah habis, pengela tidak bisa melakukan perpanjangan. Kebijakan moratorium sendiri disampaikan hingga akhir 2018. Namun, hingga kini belum ada kebijakan lanjutan terkait kebijakan tersebut. Padahal, tahun ini ada puluhan izin minimarket yang akan habis.

“Moratorium perizinan toko modern memang habis pada akhir 2018. Namun, hingga saat ini belum diketahi apakah moratorium diperpanjang atau tidak. Menunggu kebijakan Pak Bupati,” terang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sukoharjo Agustinus Setiyono, Minggu (6/1).

Dikatakannya, di tahun 2019 ini tercatat ada 38 minimarket atau toko modern yang izin usahanya akan habis. Jika moratorium diperpanjang, otomatis toko tersebut harus menutup usahanya. Moratorium izin toko modern sendiri sudah diterapkan sejak sekitar 2016 dan berakhir pada 2018. Terkait hal itu, Agustinus mengaku akan memberikan laporan pada Bupati untuk tindak lanjut dengan habisnya masa moratorium izin toko modern.

Agustinus juga mengatakan, 38 toko modern yang diketahui izin usahanya habis pada tahun 2019 ini merupakan penerbitan izin tahun 2014 lalu. Izin usaha toko modern dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sukoharjo dan hanya berlaku selama lima tahun. Selanjutnya wajib melakukan perpanjangan izin. “Nah, bisa tidaknya melakukan perpanjangan menunggu kebijakan selanjutnya,” ujarnya.

Agustinus menegaskan, untuk toko modern yang izin usahanya sudah habis pada 2018 lalu tetap wajib tutup. Sebab, dipastikan toko modern tersebut tidak mendapatkan perpanjangan izin usaha karena ada moratorium. Agus mengaku sejak moratorium izin toko modern diberlakukan, DPMPTSP tidak lagi menerbitkan izin baru. Agus mengaku, selama ini aktif melakukan koordinasi dengan instansi terkait mengenai toko modern tersebut. (erlano putra)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments