Laka KM Ladang Pertiwi di Selat Makassar, Satu Persatu Korban Teridentifikasi

Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri, Brigjen Pol Asep Hendradiana menyampaikan hasil identifikasi korban KM Ladang Pertiwi, Minggu (5/6/2022). (Foto: Humas Polri)

Sukoharjonews.com (Sulsel) – Satu persatu korban laka KM Ladang Pertiwi 02 di Selat Malaka berhasil diidentifikasi oleh Tim Disaster Victim Identifcation (DVI) Polda Sulawesi Selatan. Terbaru, Tim DVI Polda Sulsel berhasil mengidentifikasi satu korban yang diketahui merupakan seorang wanita bernama Rahama.


Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri, Brigjen Pol Asep Hendradiana mengatakan, identifikasi satu jenazah tersebut melalui data primer maupun sekunder.

“Teridentifikasi melalui data primer yaitu gigi geligi dan sidik jari, serta data sekunder yaitu properti,” kata Asep dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari laman Humas Polri, Minggu (5/6/2022).

Korban teridentifikasi merupakan warga Pulau Pamalikang Kelurahan Sabaru, Kecamatan Kalukuang Masalima, Kabupaten Pangkep, dengan usia sekitar 70-75 tahun.

“Jenazah diterima oleh Wakil Bupati Pangkep setelah dilakukan pemulasaraan jenazah dan selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di Kabupaten Pangkep,” katanya.

Dengan teridentifikasinya jenazah atas nama Rahama, total sudah ada tiga jenazah korban kecelakaan KM Ladang Pertiwi yang sudah teridentifikasi yakni pertama atas nama Sitti Hajrah dan kedua atas nama Asni.

“Jumlah penumpang 50 orang. Selamat 31 orang. Meninggal 4 orang. Sudah teridentifikasi 3 orang dan masih dalam pencarian 15 orang,” ujarnya.

Sebelumnya, KM Ladang Pertiwi 02 tenggelam pada Kamis (12//5/2022) sekitar 10 nautical mill (nm) di perairan selat Makassar.

KM Ladang Pertiwi kecelakaan laut di perairan Selat Makassar setelah bertolak dari Pelabuhan Rakyat Paotere, Kota Makassar, menuju Pulau Kalmas, Kabupaten Kepulauan Pangkajene Kepulauan pada Rabu.

Kapal motor dengan fisik kayu tersebut, menurut keterangan Syahbandar setempat, tidak memiliki izin mengangkut penumpang dan barang, tapi hanya memiliki izin menangkap ikan.

Polisi pun sudah menetapkan nakhoda dan pemilik kapal sebagai tersangka. Keduanya terbukti terlibat dalam unsur kelalaian yang menyebabkan tenggelamnya kapal tersebut. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *