KUA-PPAS Perubahan APBD 2019 Disepakati dan Ditandatangani Bersama

Serah terima berita acara nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2019 dari Wakil Ketua DPRD Eko Sapto Purnomo (kanan) pada Sekda Agus Santosa usai ditandatangani, Jumat (9/8).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) selesai dibahas oleh DPRD Sukoharjo. Selesainya pembahasan tersebut, DPRD Sukoharjo menggelar Rapat Paripurna penandatanganan nota kesepakatan, Jumat (9/8). Penandatanganan dilakukan oleh pimpinan DPRD dan Pemkab Sukoharjo. Untuk pimpinan DPRD dilakukan oleh tiga wakil ketua karena ketua DPRD tengah naik haji, sedangkan dari Pemkab diwakili Sekretaris Daerah.



Sebelum penandatanganan nota kesepakatan, Plt Sekretaris DPRD, Basuki Budi Santosa membacakan hasil Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait beberapa perubahan dan catatan untuk KUA-PPAS Perubahan APBD 2019. Antara lain penyesuaian penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa untuk mempedomani Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan desam utamanya peningkatan jalan/pengaspalan dengan menggunakan dana desa agar dibuat sistem pengawasan dari pemerintah daerah, sehingga kualitas pelaksanaannya lebih baik. “Kegiatan pembinaan keamanan, ketertiban masyarakat dan masalah sosial pada seluruh kecamatan agar melibatkan tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat,” ujar Basuki.

Selain itu, Banggar juga merekomendasikan agar semua OPD pengelola pendapatan daerah berupaya maksimal dan inovatif dalam menggali potensi sumber pendapatan daerah agar PAD bisa lebih meningkat. Banggar merekomendasikan pada DPUPR, DPKP, DLH dan dinas terkait agar memfasilitasi untuk diadakan sosialisasi dan koordinasi dengan camat dan kades se Kabupaten Sukoharjo agar pemerintah desa segera membentuk BUMDes tentang pengelolaan dan penanganan sampah.

Berdasarkan peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 16 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, penggunaan dana desa untuk armada pengangkut sampah diperbolehkan, agar dianggarkan kembali pembangunan Kantor Koramil Grogol dalam APBD 2020. Banggar merekomendasikan Dinas Sosial melakukan evaluasi terkait Basis Data Terpadu/Data Terpadu Kesejahteraan Sosial karena masih banyak masyarakat yang tidak terkover KIS.



Terkait pembangunan Taman Pakujoyo agar ditinjau kembali dikarenakan aset tanah tersebut adalah milik pemerintah daerah (bukan aset kelurahan), maka pengelolaannya oleh dinas terkait, pengadaan alat uji KIR kendaraan bermotor pada OPD Dinas Perhubungan agar tetap dianggarkan melalui DAK atau APBD. Juga, Banggar menyetujui pengadaan mobil dinas pinjam pakai Forkopimda sekaligus merekomendasi pengadaan mobil operasional pimpinan DPRD yang sudah berumur lebih dari lima tahun.

“Disetujui pergeseran anggaran dengan tidak menambah total anggaran pada OPD yang mengajukan,” tambah Basuki.

Sementara itu, Sekda Sukoharjo Agus Santosa menyampaikan, sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (1) Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011, atas dadar nota kesepakatan bersama tim anggaran pemerintah daerah menyiapkan Rancangan Surat Edaran Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah sebagai acuan kepala perangkat daerah dalam menyusun RKA-SKPD.

Dikatakan Agus, RKA-SKPD yang disusun oleh kepala perangkat daerah memuat rencana pendapatan, rencana belanja untuk masing-masing program dan kegiatan serta objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya. “Disamping itu memuat informasi tentang urusan pemerintah daerah, organisasi, standar biaya, prestasi yang akan dicapai dari program dan kegiatan. Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih pada DPRD yang telah bekerja keras membahas KUA-PPAS Perubahan APBD 2019,” ujarnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *