Komitmen Polri Hindari Pungli dengan Tingkatkan Penerapan Tilang Etle

Tilang Etle mobile menggunakan kamera handphone. (Foto: Dok Humas Polri)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Penerapan Electronik Traffic Law Enforcement (Etle) menjadi komitmen Polri saat ini. Hal merupakan upaya transformasi penegakan hukum Polri di bidang lalu lintas. Dengan penerapan tilang elektronik akan meminimalisir penyimpangan anggota di lapangan dalam proses penegakan hukum dalam bentuk penilangan.


Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sudah 34 Kepolisian Daerah (Polda) dan 119 Kepolisian Resor (Polres) yang sudah menerapkan sistem Etle dalam proses penegakan hukum di bidang lalu lintas.

Dari 34 Polda, tercatat ada 295 kamera Etle statis dan 794 kamera Etle handheld. Sementara Etle mobile on board sebanyak 63 dan ETLE portable ada 7. “Empat Polda dengan kamera Etle yang tergelar sampai tingkat Polres yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim dan Polda Sumsel,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari laman Humas Polri, Jumat (17/2/2023).

Dalam penerapan penindakannya, Dedi menuturkan bahwa hingga Desember 2022, ada 42.852.990 kendaraan yang tercapture kamera ETLE. Dari angka tersebut, sudah ada 1.716.453 yang sudah tervalidasi datanya oleh petugas backoffice dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.


Kemudian sudah ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Adapun proses konfirmasi terkendala dengan alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada tracking pengiriman surat konfirmasi.

Sementara dari data di atas, sudah ada 268.216 terbayar usai pemilik kendaraan terkonfirmasi dan diberikan blanko tilang serta kode bayar.

Dedi menjelaskan penerapan sistem Etle mengurangi sentuhan langsung antara petugas dan pelanggar. Dimana pelanggaran yang dilakukan pengendara berawal dari tertangkapnya kendaraan pelanggar melalui kamera Etle.

Kemudian petugas back office melakukan verifikasi dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui pos indonesia. Pelanggar bisa mengonfirmasi melalui web service atau datang ke posko. Setelah itu, pelanggar diberikan kode pembayaran tilang melalui sms atau email untuk dibayarkan melalui bank.


“Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya,” katanya.

Namun, dengan tegas Dedi mengatakan jika ditemukan adanya petugas yang terbukti melakukan pungli, maka akan ditindaktegas berupa sanksi baik sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

Dalam penerapan Etle, Dedi menuturkan memang masih banyak kendala dan hambatan. Seperti anggaran pengiriman surat konfirmasi yang terbatas, mekanisme blokir Etlr yang masih manual, anggaran pengembangan Etle Korlantas Polri yang belum optimal hingga SDM Etle yang terbatas.


“Meskipun begitu Polri akan berusaha maksimal guna menerapkan transformasi digital di bidang lalu lintas untuk melayani masyarakat,” ujarnya.

Adapun beberapa upaya yang dilakukan Polri agar penerapan Etle berjalan maksimal yakni penguatan back office Etle di 34 Polda, melaksanakan pemeliharaan dan perawatam sistem Etle di 34 Polda, pengadaan anggaran pengiriman surat konfirmasi untuk 34 Polda, pelatihan petugas Etle dari 34 Polda, dan pengadaan tambahan perangkat Etle untuk 34 Polda.

Lalu melakukan otomatisasi mekanisme blokir Etle yang terkoneksi dengan aplikasi ERI dan sertifikasi petugas penindak pelanggaran lalu lintas secara berkelanjutan untuk 34 Polda. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *