Waduh Pelanggaran,,, Kelebihan Bayaran Guru Honorer jadi Sorotan Inspektorat

Anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sukoharjo saat mengikuti sosialisasi empat pilar di Pendopo Graha Satya Praja (GSP) Sukoharjo.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Honor yang diberikan sekolah kepada guru honorer menjadi sorotan Inspektorat Kabupaten Sukoharjo. Pengawas pelaksanaan pemerintah daerah itu menemukan banyak pelanggaran berupa kelebihan bayar untuk guru honorer sepanjang 2017 lalu.



Menurut Inspektur Kabupaten Sukoharjo, Djoko “Ipunk” Poernomo, mengatakan pelanggaran tersebut kebanyakan ditemukan di sekolah-sekolah tingkat dasar (SD) di berbagai wilayah di Sukoharjo. Meski pelanggaran serupa juga ditemukan di sekolah lanjutan tingkat pertama (SMP).

“Mungkin dari 10 sekolah ada 5 sampai 7 sekolah ada pelanggaran kelebihan honor,” kata Ipung, Kamis (18/1).

Kelebihan honor tersebut lebih dikarekan salah perhitungan jam mengajar. Hal tersebut diketahui dari pemeriksaan daftar absensi dan rekapitulasi pengeluaran keuangan. “Misalnya dalam satu minggu hanya mengajar lima kali tapi dibayar enam kali. Tetapi nominal kelebihan bayar tersebut tidak sampai jutaan rupiah,” jelasnya.

Ipung menambahkan, yang bersangkutan sudah diberi pembinaan dan menginstruksikan untuk mengembalikan kelebihan bayar tersebut. “Kalau dana yang digunakan untuk membayar guru honorer dari BOS. Kalau ada berlebihan juga dikembalikan ke BOS,” papar Joko.

Ipung menambahkan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Pembinaan sendiri juga rutin dilakukan dua kali dalam setahun sesuai permintaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain temuan pelanggaran soal kelebihan pembayaran honor, Inspektorat juga menemukan pelanggaran yang bersifat keuangan dalam pemeriksaan reguler. Seperti pengenaan pajak, bendahara lupa menarik pajak dan belanja pengadaan tidak tepat sasaran. “Pembinaan bersifat administratif dan lembaga bersangkutan tetap diberi peringatan,”.

Sementara itu, sepanjang tahun 2017 juga ada 8 PNS yang melanggar aturan. Tercatat 5 PNS melakukan pelanggaran berat dan 3 PNS melakukan pelanggaran ringan. Bahkan, seorang PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena terjerat kasus pencabulan. (sofarudin)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *