Kasus Ekspor Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Periksa Tiga Pegawai Kemendag

Jaksa Agung Burhanuddin saat memberikan keterangan pers, Selasa (19/4/2022). Foto: Tangkapan layar Instagram Kejaksaan RI.

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Sebanyak tiga orang pegawai Kementerian Perdagangan diperiksa Kejaksaan Agung. Pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Dalam kasus tersebut, sebanyak empat tersangka sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.


Dikutip dari laman Kejaksaan RI, Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyampaikan pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Pemeriksaan tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atas nama 4 (empat) orang tersangka yaitu tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, dan tersangka PTS,” jelasnya.

Tiga orang yang diperiksa tersebut masing-masing AS, selaku Kepala Pusat Data dan Informasi pada Kemendag, IK, selaku Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag, dan IW, selaku Fungsional Analis Perdagangan Madya pada Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Seperti diketahui, empat tersangka yang sudah ditetapkan Kejaksaan Agung adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Dalam Negeri (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT), Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA (SM), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *