Kasus Bapak Aniaya Anak di Polokarto, Pelaku Jadi Tersangka dan Ditahan Polres

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Penyidik Polres Sukoharjo menetaplan Totok Suroso, 45, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan pada dua anaknya di Dukuh Pandak RT 02/02 Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo. Selain menetapkannya sebagai tersangka, pelaku juga ditahan oleh Polres Sukoharjo. Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).



Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi menjelaskan, sebelumnya penyidik menunda pemeriksaan karena pelaku maupun korban masih dirawat di rumah sakit. Namun, setelah pelaku dan korban sehat kasus dilanjutkan dengan pemeriksaan pelaku Totok Suroso yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kasus tersebut masuk dalam KDRT karena pelaku dan korban tinggal dalam satu rumah.

“Pemeriksaan dilakukan setelah pelaku sehat yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT,” jelas Kapolres usai upacara HUT Bhayangkara Ke-73 di Polsek Tawangsari, Rabu (10/7).

Kapolres melanjutkan, pascakejadian penganiayaan, pelaku dirawat di rumah sakit karena mencoba bunuh diri dengan menikam perut menggunakan pisau dapur. Sedangkan anak pertama yang dianiaya, Alifia, 19, menderita luka parah di bagian pelipis dan juga dirawat di rumah sakit. Berdasarkan hasil pemeriksaan pada pelaku dan juga saksi korban, penyidik kemudian menetapkan Totok sebagai tersangka.

Disinggung soal motif penganiayaan tersebut, Kapolres mengaku dari hasil penyelidikan karena masalah kesulitan ekonomi. Tersangka sendiri diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *