Karanganyar Perpanjang Pendaftaran Lelang Jabatan Untuk 7 Posisi

Kantor Bupati Karanganyar. (Ilustrasi)


Sukoharjonews.com (Karanganyar) – Pemkab Karanganyar memperpanjang pendaftaran dan penerimaan berkas lamaran seleksi secara terbuka dan kompetitif pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Perpanjanggan pendaftaran tersebut dilakukan karena belum memenuhi persyaratan jumlah minimal pelamar sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Dilansir dari laman Karanganyarkab.go.id, tujuh jabatan yang dilelang adalah Inspektur Daerah, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustkaan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga, Kepala Satpol PP, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dalam pengumuman oleh Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Tuhana, pengumunan seleksi secara terbuka dan kompetitif JPTP tanggal 14-16 Maret, pendaftaran dan penerimaan berkas persyaratan lamaran 15-17 Maret, verifikasi, pengecekan, dan pemeriksan berkas lamaran tanggal 16-17 Maret 2022. Kemudian, untuk penilaian dokumen administrasi 18 Maret, pengumunan hasil seleksi administrasi 18 Maret, dan seleksi uji kompetensi melalui penggalian potensi 21-22 Maret 2022.

Penelusuran rekam jejak, moralitas, dan integritas 21-28 Maret, pengumunan hasil uji kompetensi melalui penggalian potensi 29 Maret, pengiriman naskah gagasan/makalah secara online 29 Maret, penyampaian gagasan/makalah 30-31 Maret, tes kesehatan dan kejiwaan 1-2 April, penyampaian hasil akhir pada Sekda 4 April, dan pengumuman hasil akhir seleksi pada 5 April.

“Persyaratan jumlah minimal pelemar sesuai dengan persyaratan tertuang dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitis di Lingkungan Instansi Pemerintah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” demikian bunyi pengumuman Pansel. (erlano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *