Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Ratusan liter minuman keras (miras) dimusnahkan Polres Sukoharjo. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres dan dipimpin langsung Kapolres, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (18/1/2022). Miras yang dimusnahkan terdiri dari ciu, bir bintang, dan juga anggur merah. Pemusnahan dilakukan dengan menuangkannya ke dalam drum dan selanjutnya dibuang ke TPA Mojorejo.
“Miras yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti hasil Operasi Lilin Candi 2021 dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD),” terang Kapolres.
Menurut Kapolres, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi Lilin Candi 2021 dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan di wilayah hukum Polres Sukoharjo selama bulan September 2021 hingga Tahun Baru 2022. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita miras jenis ciu sebanyak 576 liter, Bir Bintang sebanyak 13 botolr, dan Anggur Merah sebanyak 10 botol.
“Barang bukti miras ini disita dari para pelaku yang melakukan pelanggaran baik menjual, membeli, menyediakan, mengirim, mengangkut atau memiliki secara ilegal atau tidak sesuai peraturan,” jelas AKBP Wahyu.
Aturan yang dimaksud adalah Perda Kabupaten Sukoharjo nomor 6 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Sesuai Perda tersebut, pelaku diancam penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
“Operasi peredaran miras akan terus kami lakukan. Operasi ini dilakukan guna menciptakan rasa aman, tertib, dan kondusivitas di wilayah Kabupaten Sukoharjo,” tambah Kapolres. (erlano putra)
Facebook Comments