Ragam  

Kantor BPN Sukoharjo Luncurkan Program Gemapatas, Apa Itu?

BPN Sukoharjo saat meluncurkan Program Gemapatas di Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Sukoharjo.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Program Gemapatas diluncurkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo. Program apa ya? Ternyata, Gemapatas merupakan singkatan dari Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas atau “pathok”. Program tersebut merupakan ajakan BPN kepada masyarakat untuk memasang tanda batas atau “pathok” di lahannya masing-masing.


“Gemapatas merupakan salah satu tahapan yang harus dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan utama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi. Tahun ini targetnya 1 juta “pahok”,” jelas Kepala Kantor Pertanahan Sukoharjo, Muhammad Fadhil, Sabtu (4/2/2023).

Menurutnya, tujuan Gemapatas tersebut agar setiap bidang tanah mempunyai tanda batas yang jelas. Sehingga, dalam PTSL Terintegrasi 2023, khususnya pada tahap pengukuran bidang tanah terlaksana dengan akurat. Selain itu, juga untuk meminimalisir sengketa batas antara pemilik akibat ketidakjelasan batas sekaligus menghindari mafia tanah yang mengincar tanah yang tidak diurus.

Fadhil menyampaikan, kewajiban memasang tanda batas tersebut sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN RI No 16 tahun 2021, yang intinya mengatur pemasangan tanda batas. Terkait program tersebut sudah diluncurkan di Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Sukoharjo, Jumat (3/2).


Sementara itu, Sekda Sukoharjo, Widodo menyambut baik Gemapatas 1 juta “pathok” dari BON Sukoharjo. Menurutnya, pemasangan pathok batas sangat penting untuk dilaksanakan karena juga sebagai jaminan kepastian hukum atas batas tanah yang dimiliki dan menghindarkan kesalahan ukur serta meminimalisir terjadinya konflik.

“Gemapatas sebagai salah satu rangkaian persiapan PTSL Terintegrasi 2023. Dimana sebelum PTSL Terintegrasi melalui Prona atau Proda yang sudah selesai tahun 2020,” ujarnya.

Kabupaten Sukoharjo sendiri dinyatakan sebagai Kabupaten Tertib Sertifikat. Meski begitu, diakui masih ada tanah yang belum bersertifikat karena beberapa faktor. Di antaranya data belum lengkap dan adanya sengketa. Berdasarkan data BPN Sukoharjo, PTSL Terintegrasi di Sukoharjo dilaksanakan di sejumlah wilayah. Di antaranya Kecamatan Baki (14 desa) Kecamatan Polokarto (10 desa). (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *