Kantongi Sabu 11,53 Gram, Residivis Warga Solo Dibekuk Polres Sukoharjo

Satnarkoba Polres Sukoharjo membekuk residivis warga Solo dengan barang bukti sabu 11,53 gram.

Sukoharjonews.com – Kasus peredaran narkoba jenis sabu kembali diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo. Kali ini, pengungkapan kasus dilakukan di wilayah Kecamatan Gatak.


Dalam kasus ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan SH, 39 warga Laweyan, Kota Solo.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo, Iptu Ari Widodo, menerangkan bahwa SH dibekuk dirumahnya yang berlokasi di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.

“Saat dibekuk, petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 11,53 gram,” ujar Ari, Rabu (21/8/2024).


“SH kemudian dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat diinterogasi, SH mengkau mendapatkan barang haram tersebut dari Casper (DPO),” sambungnya.

Atas perbuatannya itu, SH dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, SH merupakan seorang Residivis tindak pidana Narkotika tahun 2018 dengan vonis 6 tahun di PN Semarang. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *