Sukoharjonews.com – Mendekam di penjara selama 9 tahun karena kasus narkotika ternyata tidak membuat kapok BA alias Abas, 36. Warga Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo ini kembali ditangkap kasus yang sama
Kasus penyakahgunaan narkotika ini diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan BA alias Abas, 36, warga Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo, Iptu Ari Widodo, menerangkan BA alias Abas dibekuk di salah satu hotel yang berlokasi di Desa Kadilangu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
“Saat dibekuk, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah paket plastik klip yang berisi narkoba jenis sabu seberat sekitar 0,5 gram, 1 buah pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran, 1 buah korek api gas warna biru yang sudah di modifikasi, dan 1 buah handphone beserta sim cardnya,” terang Ari Widodo.
“BA alias Abas kemudian dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat diinterogasi, BA alias Abas mengkau mendapatkan barang haram tersebut dari A (DPO),” sambungnya.
Dalam kasus ini, BA alias Abas dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BA alias Abas sendiri diketahui merupakan seorang residivis tindak pidana Narkotika dengan vonis 9 tahun 3 bulan. (nano)
Facebook Comments