Kampanye di Tempat Ibadah, Caleg DPR RI Terancam Pidana Dua Tahun

Salah satu caleg DPR RI tersangkut kasus kampanye di tempat ibadah.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Gara-gara melakukan kampanye di tempat ibadah dalam hal ini masjid, salah satu caleg DPR RI daerah pemilihan (Dapil) V harus berurusan dengan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Caleg tersebut berinisial NRKS diduga melanggar UU No 7 tahun 2017 khususnya pasal 280 ayat (1) huruf h jo pasal 521 tentang larangan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye. Selain itu, juga pasal 280 ayat (3) jo pasal 521 tentang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya pada kampanye pemilu.



Dari informasi yang terhimpun, kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kasus itu bermula saat ada pertemuan rutin ibu-ibu PKK RT 4/10 Desa Gonilan, Kartasura di masjid Baitus Syukur Gonilan pada 5 Maret lalu yang dihadiri caleg bersangkutan. Pertemuan tersebut awalnya membahas topik bank sampah. Namun di tengah acara ada sosialisasi caleg serta capres-cawapres paslon 02 dan sang caleg mengajak peserta untuk mencoblos paslon 02.

Selain itu, NRKS juga membagikan kalender, memperagakan cara coblosan serta mengajak peserta bernyanyi lagu capres cawapres 02. Dalam kesempatan itu, NRKS juga memberikan uang senilai Rp300 ribu kepada kelompok masyarakat (bank sampah). Kampanye di masjid tersebut lantas dilaporkan ke Bawaslu sehingga diproses dan dianggap memenuhi unsur pidana pemilu.

Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto mengatakan, kasus tersebut sudah dibawa ke Gakkumdu dan penuntut umum telah mempelajari berita acara klarifikasi sejumlah saksi dan terlapor serta keterangan ahli. Barang bukti juga telah diamankan termasuk uang Rp300 ribu. Oleh tim Gakkumdu sepakat meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. “Berkasnya sudah lengkap atau P21 dan segera kami limpahkan ke pengadilan,” ujar Bambang yang belum bersedia menyebut asal partai caleg tersebut.

Menilik pasal 521 UU No 7 tahun 2017, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1), dipidana dengan pinda penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Sukoharjo Rohmadi ketika dikonfirmasi membenarkan ada kasus tersebut. Namun, Rohmadi mengaku berkas perkara kasus pidana pemimu tersebut masih berada di kepolisian dan belum sampai di Kejaksaan. Rohmadi mengaku pihaknya baru sebatas menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sehingga berkas masih di Polres Sukoharjo. “Kami baru sebetas menerima SPDP sehingga berkas belum sampai ke kejaksaan,” ujarnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *