Jangan Terlewat, Pemkab Sukoharjo Hapus Denda PBB Tahun 2012-2025

Ilustrasi. (Foto: Pajakku)

Sukoharjonews.com – Momentum HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 2026 digunakan oleh Pemkab Sukoharjo untuk meluncurkan program penghapusan denda PBB periode 2012-2025. Program ini berlaku mulai 17 Agustus hingga 30 September 2026.

Dengan adanya program ini, masyarakat bisa melunasi tunggakan PBB-nya tanpa dikenakan denda. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan juga meningkatkan ketertiban masyarakat dalam membayar PBB.

“Jadi, ini merupakan kado dari Pemkab Sukoharjo dalam rangka HUT Kemerdekaan RI,” ujar Plt Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, Selasa (18/8/2026).

Dikatakan Eko Sapto, masyarakat yang memiliki tunggakan dalam rentang waktu 2012-2025 dapat memanfaatkan program dengan melakukan pembayaran tanpa dikenakan denda. Pembayaran dapat dilakukan di sejumlah saluran pembayaran yang telah bekerjasama dengan Pemkab Sukoharjo.

“Masyarakat hanya membayar pokoknya, tidak ada denda,” ujar Eko Sapto.

Sekda Sukoharjo, Abdul Haris Widodo menambahkan, selain dalam rangka HUT Kemderdekaan, program penghapusan denda PBB tersebut juga dalam upaya untuk menekan angka tunggakan PBB yang masih ada.

Selain itu, ujarnya, Pemkab Sukoharjo berharap masyarakat lebih tertib dalam membayar PBB. Pasalnya, PBB menjadi salah satu andalan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun 2026 ini, target PBB Sukoharjo sebesar Rp35 miliar.

“Kalau pengalaman tahun 2025 lalu, dari target PBB yang ditetapkan, realisasi PBB-nya melampaui target. Tahun ini harapnnya juga sama, bisa melampaui target,” tambahnya. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar