
Sukoharjonews.com – Sebuah unggahan berupa hoaks beredar di media sosial. Unggahan menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan program MBG dihentikan dan dana MBG dialihkan ke pendidikan.
Dilansir dari Komdigi, Senin (6/7/2026), berikut ini cek faktanta:
Penjelasan:
Beredar sebuah unggahan di media sosial yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah secara resmi memutuskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan. MK memerintahkan dana MBG dialihkan untuk pendidikan.
Faktanya, klaim dengan narasi Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mengalihkan dananya untuk pendidikan adalah hoaks. Dilansir dari kompas.com, MK belum mengeluarkan putusan apa pun untuk uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, khususnya terkait anggaran pendidikan untuk membiayai MBG.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, yaitu guru honorer, Yayasan Taman Belajar Nusantara dan sejumlah perorangan warga negara. Sidang uji materi UU APBN 2026 terkait penyelenggaraan MBG masih berlanjut pada Jumat, 3 Juli 2026. Agenda sidang mendengarkan keterangan kepala sekolah yang dihadirkan sebagai saksi oleh pemerintah.
Kategori: Hoaks
Link Counter :
– https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/07/04/143300782/-hoaks-bantuan-dana-rp-50-juta-per-keluarga-dari-kemenkeu. (*)















Facebook Comments