Ragam  

Habis Izinnya Pada Desember 2018, Lima Minimarket Dipantau Satpol PP


Sebanyak lima minimarket telah habis masa izinnya per Desember 2018 lalu. Lima minimarket tersebut akan dipantau. Jika masih buka, proses penyegelan akan dilakukan Satpol PP .

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Sebanyak lima toko modern atau minimarket diketahui telah habis izinnya pada Desember 2018 lalu. Dengan habisnya izin tersebut, otomatis minimarket tersebut tidak boleh beroperasi alias harus tutup. Untuk memastikan lima minimarket tersebut menghentikan operasional, Satpol PP akan melakukan pantauan dan survei ke lapangan Januari ini.

“Lima toko modern tersebut akan kami pantau ke lokasi karena sudah habis izinnya dan tidak bisa diperpanjang. Otomatis toko tersebut harus tutup,” tandas Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, Selasa (1/1).

Dikatakan Heru, lima toko modern yang telah habis izinnya pada Desember 2018 tersebut berada di Kecamatan Weru satu toko, Kecamatan Sukoharjo dua toko, Kecamatan Grogol dua toko, Kecamatan Baki satu toko, dan di Kartasura satu toko. Heru mengaku, hingga akhir Desember 2018 lalu sudah ada 71 toko medern yang telah ditutup karena habus masa izinnya.

“Jumlah tersebut belum termasuk lima toko yang habis izin di Desember 2018. Prinsipnya pengelola toko diminta untuk menutup toko sendiri. Jika masih nekat buka, barulah Satpol PP melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan,” ujarnya.

Menurutnya, koordinasi juga terus dilakukan pada dinas terkait untuk mengetahui toko mana yang tidak mengindahkan peraturan daerah. Jika Satpol PP harus melakukan penyegelan ini, Heru mengaku ada tahapan dan prosedur yang dilakukan, yakni dengan memberikan surat peringatan hingga tiga kali. Jika surat peringatan ketiga tidak ditanggapi, barulah petugas melakukan penyegelan.

Heru mengaku, dari kasus penyegelan yang terjadi selama ini, pengelola tidak mau menutup sendiri toko modernya yang telah habis izinnya. Saat dilakukan penyegelan dan penutupan paksa, petugas masih memberikan akses keluar masuk barang yang mudah kedaluwarsa atau mengeluarkan barang secara keseluruhan. “Selama moratorium izin toko modern masih diterapkan, izin yang habis tidak bisa diperpanjang,” pungkasnya. (erlano putra)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments