Ragam  

Gugus Tugas Buka Opsi Beri Kelonggaran di Zona Hijau Corona, Seperti Apa?

Waspada virus Corona. (Ilustrasi)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Gugus Tugas Percapatan Penanganan Corona Sukoharjo menggelar rapat koordinasi, Kamis (4/6/2020). Dalam rakor tersebut dibahas mengenai opsi memberikan kelonggaran untuk wilayah yang masuk zona hijau. Saat ini, ada enam kecamatan yang masuk zona hijau, yakni Kecamatan Gatak, Polokarto, Sukoharjo, Tawangsari, Bulu, dan Kecamatan Weru. Lantas, apa kelonggaran yang akan diberikan tersebut?



Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya sekaligus Ketua Gugus Tugas mengatakan, opsi kelonggaran yang dibahas gugus tugas antara lain bisa menggelar salat jumat, masyarakat bisa menggelar hajatan, dan kegiatan lainnya. Namun, jika kelonggaran tersebut diberikan, maka harus diberlakukan prototokl kesehatan secara ketat. “Untuk masjid di zona hijau bisa menggelar salat jumat dengan melaksanakan protokol kesehatan ketat, namun masjid di zona merah seperti Grogol belum bisa menggelar salat jumat,” papar Bupati.

Meski diberikan kelonggaran untuk masjid di zona hijau, masjid yang ada di pinggir jalan raya tetap tidak diperbolehkan menggelar salat jumat. Pasalnya, jika menggelar salat jumat dikhawatirkan akan menjadi “jujukan” warga dari luar yang kebetulan melintas. Hanya saja, kelonggaran tersebut tidak berlaku untuk tempat karaoke dan tempat hiburan yang tetap harus tutup.

Sedangkan Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam rakor tersebut mengatakan, jika kelonggaran diberikan di wilayah zona hijau, harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Dikatakan Kapolres, yang akan jadi persoalan bukan masalah ibadahnya, tetapi kerumunan massanya. “Jadi, benar-benar harus diantisipasi dnegan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” ujarnya.

Begitu juga Kepala Kemenag Sukoharjo, Ihsan Muhadi yang mengataka, jika nanti sudah dibuka harus jelas aturannya seperti apa sehingga pengurus masjid tidak bingung. Ketua MUI Sukoharjo, Abddullah Faishol juga menyarankan agar kelonggaran yang akan diberikan oleh gugus tugas dikaji lebih dalam.

Sementara itu, Sekda Sukoharjo, Agus Santosa sekaligus Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Corona menjelaskan, sudah ada ketentuan dari pusat kaitannya dengan sebuah wilayah yang bisa menerapkan new normal. Baik itu dari aspek epidemilogi, grafik pasien positif, ODP, PDP, kasus kematian, penularan, serta parameter lainnya. “Prinsipnya, normal baru itu bukan menghilangkan kewaspadaan. Yang menjadi persoalan dari virus ini adalah penularannya, jadi memang penerapan protokol kesehatan harus diperketat,” tandasnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *