
Sukoharjonews.com (Nguter) – Gelombang aksi demo terkait limbah bau PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) masih berlangsung. Kali ini, demo kembali digelar di depan PT RUM oleh Forum Warga Terdampak, Jumat (20/12). Bahkan, aksi demo di depan PT RUM akan digelar hingga 21 Desember besok. Inti dari tuntutan warga terdampak masih sama. Namun, kali ini warga terdampak PT RUM lebih menitikberatkan pada tuntutab peningkatan sanksi administratif karena pabrik tersebut tidak berhasil mengatasi limbah bau sesuai waktu yang diberikan oleh Pemkab Sukoharjo.
Gelombang aksi demo warga yang didukung mahasiswa tersebut kembali dilakukan karena dalam aksi demo tiga hari berturut-turut pada 10-12 Desember lalu, tidak ada satupun pimpinan PT RUM yang datang untuk menemui. Untuk itu, Forum Warga Terdampak kembali menggelar aksi serupa di depan pabrik penghasil serat rayon tersebut. Narahubung Aksi Hirman menyampaikan, penderitaan warga menghirup bau busuk sudah cukup lama karena sudah terjadi sejak 2017.
“Untuk itu kami menuntut Bupati Sukoharjo untuk meningkatkan sanksi administratif pada PT RUM,” tandas Hirman.
Menurutnya, sanksi administratif pernah diberikan oleh Bupati Sukoharjo pada tahun 2018 yang tertuang dalam SK Bupati Nomor 660.1/207. Sanksi tersebut berupa Paksaan Pemerintah untuk Penghentian Sementara Kegiatan Produksi PT RUM dan memberi kewajiban melakukan perbaikan pengolahan limbah selama 18 bulan sejak 22 februari 2018 sampai 22 Agustus 2019. Sampai habis batas waktu 18 bulan tersebut PT RUM ternyata masih mengeluarkan bau dan bahkan semakin menyengat sehingga warga terpaksa harus mengungsi ke depan rumah bupati Sukoharjo pada 25 oktober 2019.
Setelah itu, Pemkab Sukoharjo memberikan perintah kepada PT RUM untuk mengurangi produksi dan melakukan perbaikan dampak bau selama satu minggu terhitung sejak 26 Oktober 2019 dan apabila tidak berhasil menghilangkan bau agar menghentikan sementara kegiatan produksi. Namun kenyataanya sampai sanksi dan perintah itu habis, PT RUM terus melakukan pencemaran lingkungan dan Bupati Sukoharjo tidak meningkatkan sanksi tersebut. Seharusnya, ujar Hirman, berdasarkan SK Bupati Nomor:660.1/207 tahun 2018, sanksi untuk PT RUM di naikkan lagi karena PT RUM tidak mampu melaksanakan kewajibannya untuk mengendalikan bau busuk.
Hirman menilai, fakta bahwa PT RUM telah melakukan pencemaran udara maupun cair dan akibat yang ditimbulkan sangat merugikan warga di sekitar PT RUM tidak dapat diabaikan begitu saja. “Bupati Sukoharjo sebagai pemberi izin lingkungan kepada PT RUM harus melakukan pengawasan ketat mengingat akibat pencemaran yang telah dilakukan sangat merugikan masyarakat. Bupati harus tegas dengan meningkatkan sanksi administrasi untuk PT RUM,” tandasnya.
Dia menambahkan, Forum Warga Terdampak akan terus melakukan aksi demo jika bau busuk masih menebar teror bagi masyarakat. Terlebih lagi, warga terdampak bau busuk justru meluas hingga Kabupaten Wonogiri dan Karanganyar. (erlano putra)
Facebook Comments