Empat ABG di Sukoharjo Ini Nekat Juga, Curi Rak Sepatu di Pondok Pesantren

Proses mediasi kasus pencurian rak sepatu oleh empat ABG di Ponpes Al Ukhuwah.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Sebanyak empat Anak Baru Gede (ABG) diamankan Polsek Sukoharjo Kota. Empat ABG tersebut nekat mencuri rak sepatu di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ukhuwah. Keempatnya masing-masing berinisial EW, AAA, SG, yang merupakan pelajar tingkat SMP dan SPP yang merupakan pelajar tingkat SD.


Kapolsek Sukoharjo Kota, AKP Marlin, menjelaskan jika kejadian berawal pada Jumat (20/5/2022) pukul 22.19 WIB. Saat itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Joho, Aiptu Catur mendapat informasi melalui “whatsapp” dari keamanan Ponpes Ukhuwah Sukoharjo, bahwa telah terjadi pencurian satu buah rak sepatu di TK di lingkungan Ponpes Al Ukhuwah Sukoharjo. Hal itu dibuktikan dengan rekaman CCTV.

“Mendapat laporan tersebut, Polsek Sukoharjo Kota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada Sabtu (21/5/2022), petugas Polsek mendapat informasi bahwa rak sepatu yang dicuri berada di tempat rosok di wilayah Mranggen, Sukoharjo,” jelas AKP Marlin, Selasa (24/5/2022).

Setelah itu, lanjutnya, petugas Polsek bersama pihak Ponpes Ukhuwah Sukoharjo, mendatangi tempat rosok itu, dan benar rak sepatu tersebut berada di lokasi. Kemudian pemilik rosok membenarkan kalau tadi malam sehabis Magrib datang dua orang anak laki-laki membawa rak sepatu untuk dijual dan dibeli seharga Rp80.000.

“Setelah serangkaian penyelidikan, akhirnya kami berhasil mengamankan sebanyak empat orang yang telah melakukan pencurian rak sepatu di Ponpes Al Ukhuwah Sukoharjo tersebut. Pelaku tak hanya mengambil rak sepatu, tetapi juga pagar besi dan tatagan sepeda motor, dengan total kerugian Rp1.900.000,” ujar AKP Marlin.

Menurutnya, berhubung pelaku masih dibawah umur, petugas kemudian melakukan mediasi antara pihak Ponpes dan pelaku yang didampingi orang tuanya.

Dari hasil mediasi tersebut, dicapai kata sepakat jika pihak Ponpes memaafkan perbuatan anak-anak tersebut dan hanya meminta ganti atas kerugian dari barang yang dicuri.

Pihak orang tua dari pelaku juga meminta maaf atas kejadian tersebut, dan tidak akan mengulangi perbuatan yang merugikan atau mengganggu keamanan Pondok Pesantren Al Ukhuwah Sukoharjo. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *