Tak Berkategori  

Dugaan Korupsi Pengadaan Pupuk Kementan, KPK Tahan Tersangka

banner 468x60
KPK menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk Kementan. (Foto: KPK)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap seorang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme penggangu tumbuhan (OPT) pada Kementerian Pertanian TA 2013.


Dikutip dari laman KPK, Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, menyampaikan tersangka yang ditahan adalah Hasanuddin Ibrahim (HI) selaku Dirjen Holtikultura pada Kementerian Pertanian tahun 2012. HI ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Mei sampai 8 Juni 2022, di Rutan KPK gedung Merah Putih.

Sebelumnya, KPK menetapkan HI bersama dua orang lainnya yaitu Sutrisno (SR) selaku Direktur Utama PT HNW, dan Eko Mardianto (EM) selaku PPK pada Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian periode 2012. Saat ini perkara atas SR dan EM telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Fikri, tersangka HI diduga telah mengarahkan dan mengkondisikan pengadaan pupuk untuk dimenangkan pihak tertentu, serta mengubah nilai anggaran pengadaan tanpa dilengkapi data pendukung yang riil. Atas perbuatan ini, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp12,9 miliar dari nilai proyek Rp18,6 miliar.

Selanjutnya, HI disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Upaya penahanan ini merupakan komitmen nyata KPK untuk menyelesaikan setiap tunggakan perkara. Agar penegakkan hukum tindak pidana korupsi dilaksanakan secara tuntas dan para pihak terkait segera mendapatkan kepastian hukum,” ujar Ali Fikri.

Pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu fokus KPK dalam pemberantasan korupsi, mengingat tingginya tingkat risiko, besarnya anggaran, serta azas kebermanfaatannya bagi masyarakat luas. KPK sangat prihatin, karena korupsi pada pengadaan pupuk ini mengakibatkan terganggunya produktifitas sektor pertanian yang menjadi tumpuan pembangunan ekonomi agraris. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *