Sukoharjonews.com – DPRD Kabupaten Sukoharjo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Panandatanganan Persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 menjadi Perda, Rabu (5/8/2026). Dalam agenda tersebut, Badan Amggaran DPRD memberikan sejumlah catatan strategis terkait pelaksanaan APBD 2025 sebelum disetujui menjadi Perda.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto. Dalam kesempatan tersebut, kesimpulan hasil pembahasan oleh Badan Anggaran dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Basuki Budi Santoso.
Menurutnya, setelah melakukan pembahasan terhadap LKPJ akhir tahun anggaran 2025 Bupati Sukoharjo, DPRD Sukoharjo merekomendasikan catatan-catatan strategis. “Total ada 21 poin kesimpulan hasil pembahasan oleh Badan Anggaran,” kata Basuki.
Poin-poin kesimpulan tersebut antara lain menyarankan kepada DPMD untuk memperjelas tahapan-tahapan I mekanisme serta landasan hukum dalam pelaksanaan Pilkades dengan memperhatikan dan merujuk pada perundang-undangan yang berlaku. Harapannya, di kemudian hari tidak terjadi cacat hukum terhadap keputusan penyelenggaraan. Meski begitu, Badan Anggaran menyetujui Pilkades Serentak dilaksanakan pada 10 Desember 2026
Badan Anggaran merekomendasikan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) agar melakukan pendataan wajib pajak PBB secara akurat dilengkapi dengan data piutang wajib pajak PBB yang terlambat membayar PBB serta melakukan langkah-langkah penagihan piutang yang lebih inovatif salah satunya dengan mengembangkan dan mengoptimalkan aplikasi SMARTBOX.
Dalam rangka mempercepat proses pengelolaan sampah dan limbah, Badan Anggaran sepakat memberikan perhatian mengenai limbah medis di Kabupaten Sukoharjo agar tidak menimbulkan udara, serta memantau dan mengawal progres pengolahan sampah dengan sistem RDF (Refuse Derived Fuel) dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, Badan Anggaran merekomendasikan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPKBP3A) untuk menambah alokasi anggaran penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Badan Anggaran juga memerintahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengawal secara intensif proses pemetaan (mapping) regrouping Sekolah Dasar hingga seluruh tahapan selesai dilaksanakan. Proses regrouping diharapkan dilakukan secara objektif, terukur, dan dengan ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan pemerataan layanan pendidikan, efektivitas penyelenggaraan Pendidikan, serta kepentingan peserta didik, tenaga pendidik, dan masyarakat.
Juga, Badan Anggaran memerintahkan Disdikbud untuk segera mengambil langkah-langkah terkait rencana pembangunan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kecamatan Gatak, Baki dan Kecamatan Grogol agar segera teralisasi.
Sementara itu, Plt Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo dalam kesempatan tersebut menyampaikan menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja sama legislatif dan eksekutif. Mulai dari penganggaran, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 yang dapat terlaksana dengan baik dan berjalan lancar.
“Setelah mendengarkan Laporan dari Badan Anggaran DPRD, saya dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo,” ujar Plt Bupati.
Ia melanjutkan, sebagaimana hasil audit BPK terhadap LKPD Sukoharjo 2025, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp279,7 miliar, nilai inilah yang akan dibahas pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya Nota Persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah, segera kita tanda tangani bersama.
Plt Bupati juga menyampaikan, Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 disetujui bersama untuk dievaluasi sebelum ditetapkan.
“Berkaitan dengan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, pendapat, saran, serta imbauan yang disampaikan oleh para anggota DPRD, baik melalui pandangan umum, rapat-rapat badan anggaran, rapat-rapat komisi, dan rapat paripurna, akan selalu diperbaiki untuk peningkatan kinerja di tahun-tahun berikutnya,” tambahnya. (nano)
Tinggalkan Komentar