DPRD-Bupati Sukoharjo Tandatangani Persetujuan Bersama Penetapan Lima Raperda Non APBD Menjadi Perda

DPRD dan Bupati Sukoharjo menandatangani persetujuan bersama penetapan lima raperda Non APBD menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (21/11/2022) malam.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – DPRD Kabupaten Sukoharjo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama Penetapan Lima Raperda Non APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (21/11/2022) malam. Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatangan bersama antara Pimpinan DPRD dengan Bupati Sukoharjo.


Lima Raperda tersebut masing-masing Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi. Sebelum lima Reperda disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda, terlebih dalu tiga panitia khusus (pansus) menyampaikan kesimpulan hasil pembahasan.

“Saya persilahkan juru bicara masing-masin pansus untuk menyampaikan kesimpulan hasil pembahasan dimulai dari Pansus 1,” ujar Ketua DPRD, Wawan Pribadi.

Baik Pansus 1, Pansus 2, maupun Pansus 3 kemudian menyampaikan sejumlah perubahan hasil pembahasan serta hasil fasilitasi dengan Gubernur Jawa Tengah. Perubahan tersebut sebagian besar pada redaksional pasal-pasal tertentu.


Sementara itu, dalam pendapat akhirnya, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan para Anggota DPRD yang telah berusaha semaksimal mungkin sejak Penyampaian Nota Pengantar 5 (lima) Raperda maupun ketika dalam Rapat Panitia Khusus melaksanakan pembahasan dengan begitu cermat dan kritis.

“Hal ini menunjukkan betapa besarnya perhatian dan tanggung jawab pimpinan dan anggota DPRD Sukoharjo sebagai wakil rakyat dalam menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Terkait Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Bupati menyampaikan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah supaya berjalan lebih efektif dan memiliki tata kerja yang jelas, diperlukan penyesuaian melalui penataan kelembagaan organisasi Perangkat Daerah baik susunan, struktur organisasi, tata kerja, tugas dan fungsi maupun nomenklatur.

Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo dengan agenda Persetujuan Bersama Penetapan Lima Raperda Non APBD menjadi Perda, Senin (21/11/2022) malam.

Hal itu diharapkan mampu tercipta suatu tata kelola pemerintahan yang baik dan lebih teratur serta tidak lagi tumpang tindih dalam pembagian tugas dan fungsi di Kabupaten Sukoharjo. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan melihat pentingnya Raperda Bupati berpendapat Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dapat ditetapkan menjadi Perda.

Untuk Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Bupati mengatakan melalui upaya pengarusutamaan gender yang dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh Perangkat Daerah dan instansi vertikal serta masyarakat, diharapkan mampu menciptakan kondisi kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, dalam memperoleh kesempatan maupun peluang untuk berpartisipasi, mengontrol, dan menerima manfaat pembangunan di Kabupaten Sukoharjo.

Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur, menurtu Bupati Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur sedang melakukan akselerasi dengan cara penataan ulang tata kelola organisasi dan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur, agar terwujud sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Dengan ditetapkannya Perda ini saya berharap semoga dapat terwujud Badan Usaha Milik Daerah yang profesional dan optimal dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.


Untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, pengaturan mengenai penyelenggaraan perizinan di berbagai instansi pemerintah dirasakan oleh masyarakat masih mengedepankan budaya kekuasaan pejabat, tumpang tindih peraturan, birokratis, tidak transparan dan kerap terjadi pungutan liar. Oleh karena itu, penataan terhadap penyelenggaraan perizinan sangat diperlukan.

Untuk itu, dengan ditetapkannya Perda tersebut Bupati berharap semoga dapat meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan didukung pelayanan perizinan berusaha di Sukoharjo yang cepat, mudah, murah, responsif, terintegrasi dan bebas dari hambatan administratif.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut dan melihat pentingnya Raperda ini, maka saya berpendapat Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dapat ditetapkan menjadi Perda,” ujar Bupati.

Sedangkan untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Bupati menilai dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Sukoharjo yang efektif dan efisien, perlu upaya peningkatan pelayanan yang aman, selamat, lancar, tertib, dan teratur demi mendukung tercapainya pembangunan ekonomi yang berkesinambungan.

Menurutnya, pengaturan mengenai penyelenggaraan perhubungan perlu menampung kondisi khusus Daerah untuk menjawab permasalahan yang ada, dan menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah, pihak terkait, serta masyarakat umum guna mendorong perekonomian Daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, Bupati berpendapat Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan dapat segera ditetapkan menjadi Perda. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *