Ragam  

Daftar UMK 2020 Solo Raya, Karanganyar Tertinggi, Ini Daftarnya Se-Jateng

Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) sudah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 se-Jateng pada Rabu (20/11) malam. Khusus untuk wilayah Solo Raya, UMK Kabupaten Karanganyar tahun 2020 menjadi yang terbesar dengan nominal Rp1.989.000. Kemudian berturut-turut disusul Kota Solo sebesar Rp1.956.200, Kabupaten Boyolali Rp1.942.500, dan Kabupaten Sukoharjo di psosisi keempat Rp1.938.000. Setelah Sukoharjo, disusul Kabupaten Sragen Rp1.815.914, Kabupaten Wonogiri Rp1.797.000, dan Kabupaten Klaten Rp1.947.821.



“Kami sudah mendapat informasi soal besaran UMK 2020 dari berita di media massa. Khusus untuk Sukoharjo sesuai dengan pengajuan Rp1.938.000,” ujar Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo, Sukarno, Kamis (21/11).

BERIKUT INI DAFTAR UMK 2020 SE-JATENG

KABUPATEN/KOTAUMK 2021UMK 2022
Kota SemarangRp2.810.025Rp2.835.021,29
Kab DemakRp2.511.526Rp2.513.005,89
Kab KendalRp2.335.735Rp2.340.312,28
Kab SemarangRp2.302.797Rp2.311.254,15
Kab KudusRp2.290.995Rp2.293.058,26
Kab CilacapRp2.228.904Rp2.230.731,50
Kota PekalonganRp2.139.754Rp2.156.213,77
Kab BatangRp2.129.117Rp2.132.535,02
Kota SalatigaRp2.101.457Rp2.128.523,19
Kab JeparaRp2.107.000Rp2.108.403,11
Kab PekalonganRp2.084.155Rp2.094.646,19
Kab MagelangRp2.075.000Rp2.081.807,18
Kab KaranganyarRp2.054.040Rp2.064.313,20
Kota SoloRp2.013.810Rp2.035.720,17
Kab KlatenRp2.011.514Rp2.015.623,36
Kab BoyolaliRp2.000.000Rp2.010.299,30
Kota TegalRp1.982.750Rp2.005.930,52
Kab SukoharjoRp1.986.450Rp1.998.153,18
Kab PurbalinggaRp1.988.000Rp1.996.814,94
Kab BanyumasRp1.970.000Rp1.983.261,84
Kab TegalRp1.958.000Rp1.968.446,34
Kab PatiRp1.953.000Rp1.968.339,04
Kab PemalangRp1.926.000Rp1.940.890,41
Kota MagelangRp1.914.000Rp1.935.913,27
Kab WonosoboRp1.920.000Rp1.931.285,33
Kab PurworejoRp1.905.400Rp1.911.850,80
Kab KebumenRp1.895.000Rp1.906.781,84
Kab BloraRp1.894.000Rp1.904.196,69
Kab GroboganRp1.890.000Rp1.894.032,10
Kab TemanggungRp1.885.000Rp1.887.832,11
Kab BrebesRp1.866.722Rp1.885.019,39
Kab RembangRp1.861.000Rp1.874.322,05
Kab SragenRp1.829.500Rp1.839.429,56
Kab WonogiriRp1.827.000Rp1.839.043,99
Kab BanjarnegaraRp1.805.000Rp1.819.835,17

Terkait besaran UMK 2020 tersebut, Sukarno mengaku karena sudah ditetapkan oleh Gubernur, mau tidak mau harus menerimanya. Terlebih lagi, angka yang diajukan sebelumnya juga sudah berdasarkan kesepakatan. Meskipun, besaran tersebut belum sesuai dengan harapan buruh karena jauh dibawah angka survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Yang jadi masalah, ujar Sukarno, apakah perusahaan benar-benar melaksanakan keputusan gubernur tersebut. Untuk itu, FPB nantinya akan memantau pembayaran gaji buruh di Januari 2020.

“Nanti ada tidak perusahaan di Sukoharjo yang mengajukan penangguhan. Kalau tidak ada, berarti di tahun 2020 perusahaan siap membayar buruh sesuai UMK 2020,” tegasnya.

Sedangkan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo, Bahtiyar Zunan mengakui jika Gubernur Jateng sudah menetapkan besaran UMK se-Jateng. Menurutnya, keputusan gubernur tersebut akan disosialisasikan pada perusahaan maupun serikat buruh. Meskipun, dia yakin baik perusahaan maupun buruh sudah tahu besaran UMK yang ditetapkan gubernur. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 3 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *