Bupati Sesalkan Kasus OTT Yang Menimpa Camat Baki

Camat Baki Taufik Hidayat saat diperiksa penyidik di Polsek Grogol.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menimpa Camat Baki Taufik Hidayat mendapat sorotan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya. Bupati mengatakan, adanya kasus OTT tersebut akan menjadi bahan evaluasi kinerja camat. Kasus OTT yang menimpa Camat Baki tersebut dia nilai sebagai kasus yang memalukan.



“Sejak awal saya sudah katakan, bekerja sesuai aturan yang ada dan jangan jangan bermain-main dengan hukum,” ujar Bupati.

Bupati juga mengatakan, sudah mengetahui kejadian tersebut. Dirinya merasa kecewa dengan kinerja Camat Baki hingga terkena OTT oleh Subdit III Tipikor Polda Jateng. Bahkan, Wardoyo menyebut kejadian OTT tersebut memalukan untuk Sukoharjo.

Terkait status Camat Baki, diakuiya hingga saat ini posisi Camat Baki masih menjalankan tugas seperti biasa. Walaupun statusnya sudah tersangka, Taufik tidak ditahan dengan jaminan istri dan Sekda Sukoharjo Agus Santosa. “Dia masih murni pegawai negeri, masih bisa kerja seperti biasa,” katanya.

Terpisah. Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmadja mengatakan, status Camat Baki Taufik sudah tersangka. Untuk melanjutkan pemeriksaan kasus ini Polda juga sudah melakukan pemeriksaan pada beberapa pihak lain. Mereka adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Pemerintahan, dan juga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Selain itu, barang bukti yang disita yakni 1 bendel Peraturan Pemeritah Republik Indonesia No 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, satu bendel Referensi Peraturan tentang Rekomendasi Perizinan Kecamatan Baki Tahun 2017, dua lembar Surat Rekomendasi Kecamatan Baki atas nama Taufik Hidayat Nomor : 600/239/V/2018.

Dua lembar fotocopy Surat Rekomendasi dari Kelurahan Mancasan atas nama Sudarjo, tanggal 07 Mei 2018, satu lembar konsep Surat Rekomendasi Kecamatan Baki Nomor : 600/ /V/2018, satu lembar Surat Rekomendasi Kecamatan Baki Nomor : 600/68/II/2017 tanggal 17 Februari 2017 tentang Pendirian Tower Seluler milik PT Tower Bersama.

Juga, empat lembar fotocopy surat pernyataan ijin warga tanggal 07 Mei 2018 yang telah dilegalisir oleh Camat Baki, uang tunai sebesar Rp20 juta, satu unit handphone merk OPPO F5 warna hitam dengan casing warna merah, satu buah buku agenda surat keluar Kecamatan Baki Tahun 2017, satu buah buku agenda surat keluar Kecamatan Baki Tahun 2018.

“Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 12 huruf (e) UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor,” ujarnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *