Bupati-DPRD Teken Persetujuan KUA-PPAS APBD 2022, DPRD Beri Sejumlah Catatan

Penandatanganan bersama Bupati dan Pimpinan DPRD Sukoharjo terkait Rancangan KUA-PPAS APBD 2022, Selasa (26/10/2021).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – DPRD telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022. Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2022 tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (26/10/2021). Dalam kesempatan tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD juga menyampaikan sejumlah catatan pada eksekutif.




Rapat Paripurna sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi. Selain Bupati, Etik Suryani, rapat paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Bupati, Agus Santosa dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Total ada 15 catatan/rekomendasi yang diberikan Badan Anggaran DPRD yang dibacakan Sekretaris DPRD, Basuki Budi Santoso.

Rekomendasi Banggar tersebut antara lain untuk desa yang memiliki jumlah penduduk dan RT/RW yang berjumlah banyak untuk bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) agar mendapat kebijakan khusus. Selain itu, Banggar juga mendorong agar perpustakaan daerah dibuat lebih representatis agar menarik masyarakat untuk datang.

“Turunnya dana transfer dari pemerintah pusat khususnya Dana Insentif Daerah (DID) dimana tahun ini Sukoharjo tidak mendapatkan alokasi agar menjadi bahan evaluasi eksekutif agar tidak terulang kembali,” ujar Budi.

OPD juga diminta untuk saling berkoordinasi agar tidak terjadi gagal lelang karena masalah waktu, 20 gedung Sekolah Dasar (SD) yang rusak untuk bisa dianggarkan dalam APBD 2022 dan menggunakan skala prioritas serta mendorong mewujudkan sekolah ramah anak untuk mendukung Kabupaten layak Anak (KLA).


Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudyaaan diminta untuk meningkatkan strategi promosi di sektor pariwisata mengingat Sukoharjo memiliki banyak destinasi wisata tetapi belum terekspos. Banggar juga mengusulkan penambahan anggaran untuk kegiatan olahraga untuk meningkatkan prestasi keolahragaan.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan bahwa sesuai aturan perundang-undangan, KUA-PPAS APBD yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD, kepala daerah menerbitkan surat edaran tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA SKPD yang disiapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

RKA SKPD tersebut memuat rencana pendapatan dan belanja untuk tahun yang direncanakan serta perkiraan untuk tahun berikutnya. RKA SKPD yang disusun oleh Kepala SKPD memuat rencana pendapat, rencana belanja untuk masing-masing program kegiatan dan sub kegiatan serta objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta perkiraan untuk tahun berikutnya.

“Selain itu juga memuat informasi tentang urusan pemerintahan daerah, organisasi, standar biaya, prestasi kerja yang akan dicapai dalam program kegiatan dan sub kegiatan,” terang Etik.

RKA SKPD merupakan bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Etik juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras membahas Rancangan KUA-PPAS APBD 2022 dengan TAPD. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *