Budi Santosa Dobel Jabatan, Selain Penjabat Sekda Juga Sebagai Pelaksana Harian Bupati

Penjabat Sekda sekaligus Pelaksana Harian Bupati Sukoharjo, Budi Santosa.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Jabatan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya berakhir hari ini, Rabu (17/2/2021). Karena pelantikan bupati baru ditunda, Pemprov Provinsi Jawa Tengah menunjuk seorang Pelaksana Harian (Plh) Bupati. Pemprov sendiri menunjuk Penjabat (Pj) Sekda, Budi Santosa sebagai Plh Bupati untuk mengisi kekosongan hingga bupati baru dilantik.



Penunjukan Plh Bupati Sukoharjo sendiri tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 131/0002748 tahun 2021 tentang Penunjukan Pelaksana Harian Bupati dan Walikota di Provinsi Jateng. Budi Santosa akan mulai menjabat sebagai Plh Bupati per 18 Februari 2021.

Terkait hal itu, Budi Santosa sendiri membenarkannya. Menurutnya, karena ditunjuk sebagai Plh Bupati, untuk sementara dirinya dobel jabatan karena juga sebagai Pj Sekda. Budi juga mengatakan, hari ini Pemkab menggelar acara pelepasan purna tugas Bupati Sukoharjo.

Seperti diketahui, Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) menunda pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2020 lalu. Penundaan sendiri dikarenakan pelantikan akan dilakukan serentak, disisi lain saat ini sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) belum selesai.

“Informasinya memang demikian, untuk pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih masih menunggu seluruh proses pilkada 2020 di semua daerah selesai,” ujar Budi.

Menurutnya, sesuai instruksi Mendagri, Plh Bupati diisi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) setempat. Namun untuk Sukoharjo, selama ini jabatan Sekda definitif kosong sehingga diampu oleh seorang penjabat utusan Pemprov Jateng. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *